Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Hukum

Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Pengacara Jadi Tersangka

alwiBy alwi02/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan serta pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMd Kabupaten Muba tahun 2019-2023.

Dari dua tersangka tersebut diantaranya oknum pengacara atau penasehat hukum yaitu Muhammad Ridho alias MO. 

Sedangkan, satu tersangka lagi yaitu Muhzen alias MH sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Baca juga :   1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim

Kasi Penkum Kejati Sumsel,  Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sehubungan hasil penyidikan Obstruction Of Justice atau menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka,” kata Vanny saat pers rilis, Senin (2/6) sore.

Vanny menyebutkan, MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Lalu, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

Baca juga :   Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp315 Juta

“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata dia.

“Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain,” jelas dia.

Dijelaskan oleh Asisten Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi, MO dan MH membuat skenario pada saat penyidikan agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

Baca juga :   Telantarkan Istri dan Enam Anak, Oknum Perwira Polisi Disidang

“Berawal dari saudara Muhzen alias MH ketika dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, timbul rasa khawatir, sesungguhnya menyadari ada menerima uang fee kegiatan internet desa sebesar Rp7 miliar lebih. Untuk menutupi fakta ini dia bersama MO pengacara Muhammad Arif (terdakwa) membuat skenario atau mengarahkan kepada saudara Riduan (terdakwa) agar fakta ini semuanya dilimpahkan ke Riduan. Jadi salah satu fakta terkait masalah uang Rp7 miliar lebih itu, fakta, itu dilimpahkan ke Riduan, seolah bukan Muhzen yang menerima, tapi saudara Riduan,” kata dia.

Masih dikatakan Umaryadi, pada fakta kedua, ada uang Rp2,1 miliar yang terungkap dan didapat di fakta persidangan. Pada saat proses penyelidikan, saudara Muhzen itu mengkondisikan atau membuat skenario bahwa uang Rp2,1 miliar itu seolah uang pembelian alat berat dari Muhzen kepada Arif. Namun fakta tersebut tidaklah ada.

“Fakta ketika pengkondisiannya saudara musen, dia mengkonfisikan bahwa ada saksi namanya Ichsan Damanik, dia sopir saudara Muhammad Ridho, yang mana Ichsan Damanik selalu mendatangi Ridho ketika menyerahkan uang kepada Muhzen. Inilah saudara Damanik diarahkan, dikondisikan bahwa fakta itu jangan disampaikan ke penyidik.  Pada sidang terungkap bahwa mengetahui, mendampingi Ridho menyerahkan uang beberapa kali kepada Muhzen, jadi antara  lain fakta  yang disekenario seolah saudara Muhzen tidak menerima apa-apa,” pungkasnya. (LWM). 

Dinas PMD Muba Kasus dugaan korupsi Oknum pengacara jadi tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Ringkus Otak Penyerangan Calon Pengantin di Palembang
Next Article 28 Tim Berebut Piala Gubernur Sumsel 2025, Herman Deru: Sepak Bola Jadi Jembatan Silaturahmi Pegawai Pemprov
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?