RELUNG.ID – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan serta pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMd Kabupaten Muba tahun 2019-2023.
Dari dua tersangka tersebut diantaranya oknum pengacara atau penasehat hukum yaitu Muhammad Ridho alias MO.
Sedangkan, satu tersangka lagi yaitu Muhzen alias MH sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sehubungan hasil penyidikan Obstruction Of Justice atau menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka,” kata Vanny saat pers rilis, Senin (2/6) sore.
Vanny menyebutkan, MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Lalu, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.
“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata dia.
“Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain,” jelas dia.
Dijelaskan oleh Asisten Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi, MO dan MH membuat skenario pada saat penyidikan agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.
“Berawal dari saudara Muhzen alias MH ketika dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, timbul rasa khawatir, sesungguhnya menyadari ada menerima uang fee kegiatan internet desa sebesar Rp7 miliar lebih. Untuk menutupi fakta ini dia bersama MO pengacara Muhammad Arif (terdakwa) membuat skenario atau mengarahkan kepada saudara Riduan (terdakwa) agar fakta ini semuanya dilimpahkan ke Riduan. Jadi salah satu fakta terkait masalah uang Rp7 miliar lebih itu, fakta, itu dilimpahkan ke Riduan, seolah bukan Muhzen yang menerima, tapi saudara Riduan,” kata dia.
Masih dikatakan Umaryadi, pada fakta kedua, ada uang Rp2,1 miliar yang terungkap dan didapat di fakta persidangan. Pada saat proses penyelidikan, saudara Muhzen itu mengkondisikan atau membuat skenario bahwa uang Rp2,1 miliar itu seolah uang pembelian alat berat dari Muhzen kepada Arif. Namun fakta tersebut tidaklah ada.
“Fakta ketika pengkondisiannya saudara musen, dia mengkonfisikan bahwa ada saksi namanya Ichsan Damanik, dia sopir saudara Muhammad Ridho, yang mana Ichsan Damanik selalu mendatangi Ridho ketika menyerahkan uang kepada Muhzen. Inilah saudara Damanik diarahkan, dikondisikan bahwa fakta itu jangan disampaikan ke penyidik. Pada sidang terungkap bahwa mengetahui, mendampingi Ridho menyerahkan uang beberapa kali kepada Muhzen, jadi antara lain fakta yang disekenario seolah saudara Muhzen tidak menerima apa-apa,” pungkasnya. (LWM).

