Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terseret Kasus Harun Masiku, Perusahaan Djan Faridz di Sumsel Ternyata Kerap Dilaporkan Melanggar Lingkungan
Hukum

Terseret Kasus Harun Masiku, Perusahaan Djan Faridz di Sumsel Ternyata Kerap Dilaporkan Melanggar Lingkungan

alwiBy alwi23/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelabuhan bongkar muat batu bara milik PT Dizamatra Powerindo di kawasan Muara Belida, Muara Enim. (istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengusaha Djan Faridz terseret kasus Harun Masiku. Hal itu setelah rumahnya di Jalan Borobudur Nomor 26 Menteng, Jakarta Pusat digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.

Dari penggeledahan yang berlangsung 5 jam tersebut, penyidik membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti.

Baca juga :   Kecanduan Judol, Guru SMK di Pangkalpinang Ditangkap Curi Laptop dan Ponsel Siswa

Penggeledahan tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, selain dikenal sebagai pengusaha, Djan Faridz merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum.

Djan Faridz sendiri merupakan pengusaha di sektor pertambangan, pemilik Priamanaya Group. Anak perusahaannya di Sumsel yakni PT Dizamatra Powerindo yang memiliki IUP pertambangan di Kabupaten Lahat dan PT Priamanaya Energi yang mengelola PLTU Keban Agung Lahat.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap tersandung kasus dugaan pelanggaran lingkungan. Seperti Priamanaya Energi yang pernah mendapat sanksi pengelolaan lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No: 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi.

Baca juga :   458 Masjid di Sumsel Disiapkan Jadi Tempat Singgah Pemudik Lebaran, 5 Titik Jalur Lintas Jadi Prioritas

Operasional PLTU ini juga kerap mendapat protes warga. Pasalnya, suplai batu bara yang didapat dari tambang PT Dizamatra Powerindo masih menggunakan jalan umum dalam pengangkutannya. Alhasil, armada pengangkut batu bara perusahaan tersebut kerap menjadi salah satu biang kemacetan di ruas jalan Merapi Area.

Tak hanya itu, aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan PT Dizamatra Powerindo yang berada di kawasan Kecamatan Muara Belida, Muara Enim baru-baru ini juga mendapat protes dari warga. Sebab, abu batu bara dari proses tersebut terbang hingga pemukiman di Dusun 2 Sungai Rengas, Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida.

Warga hanya diberi kompensasi Rp400 ribu tiap rumah oleh perusahaan. Mereka menilai, besaran kompensasi tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.

Baca juga :   Tangkap Tiga Tersangka, Polrestabes Palembang Sita Ribuan Gram Sabu

Jalan menuju pelabuhan juga sempat menjadi polemik. Pasalnya, sebagian lahan yang diperuntukkan jalan hauling tersebut diduga mencaplok aset tanah di kawasan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) milik Pemprov Sumsel.

Kasus tersebut sempat mencuat pada 2023 lalu yang berujung pembahasan sewa lahan atas tanah yang sudah dibangun jalan hauling. Perjanjian sewa diprotes DPRD Sumsel karena tidak melalui mekanisme yang diatur. (ADM)

Harun Masiku Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Tingkatkan Keselamatan Rel Kereta
Next Article Lagi Asyik Nongkrong, Desta Ditodong Golok
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?