RELUNG.ID – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Tahun Ajaran 2026/2027. Pemerintah Provinsi Sumsel kini menerjunkan tim Inspektorat untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat di Palembang hingga Lubuklinggau.
Sebagai langkah awal, Herman Deru mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel untuk mengawal proses investigasi bersama Inspektorat agar seluruh laporan masyarakat dapat diperiksa secara objektif.
“Saya sudah mendengar persoalan SPMB SMA itu. Ada dua sekolah di Palembang yang sedang menjadi perhatian. Saya juga sudah mengutus Sekda Provinsi Sumsel untuk menindaklanjutinya dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Herman Deru, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang, baik laporan resmi maupun yang ramai diperbincangkan di media sosial, akan menjadi bahan pendalaman tim pemeriksa. Salah satunya menyangkut dugaan persoalan dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Lubuklinggau.
“Yang ramai di media sosial juga kami respons. SMA Negeri 1 Lubuklinggau saya minta ikut diinvestigasi, apalagi kalau ada laporan resmi dari Ombudsman,” katanya.
Deru menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara maupun kepala sekolah, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran dan pelakunya ASN tentu ada sanksinya. Kalau kepala sekolah juga ada sanksinya, baik sebagai ASN maupun dalam jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada tim Inspektorat menyelesaikan proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Masyarakat jangan khawatir. Kita tunggu hasilnya secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Langkah investigasi ini dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang mengungkap lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian penerimaan siswa melalui jalur domisili, tidak adanya masa sanggah bagi calon peserta didik, belum tersedianya kanal pengaduan di sekolah, pengalihan sisa kuota yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dengan hasil verifikasi pemerintah pusat.
Ombudsman juga menilai persoalan kelebihan rombongan belajar di sejumlah sekolah berpotensi berdampak serius terhadap status administrasi peserta didik. Ratusan siswa terancam tidak memperoleh nomor Data Pokok Pendidikan (Dapodik) apabila kuota yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).[THQ]

