RELUNG.ID- Kasus pembunuhan bermotif ketersinggungan antar tukang ojek terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang tukang ojek bernama Ruswan (64) tewas setelah ditikam rekannya sendiri, Rustam (51), di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Sabtu (22/11/2025) sore.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir. Namun upayanya menghindari kejaran aparat berakhir sia-sia.
Tim gabungan Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir akhirnya berhasil meringkus pelaku dalam waktu 4 x 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dipimpin oleh IPDA Daimon SH MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi SH, dan AIPTU Saragih SH setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean SH menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bayung Lincir pada Selasa (26/11/2025).
“Unit Reskrim Polsek sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam. Setelah menghilang dari TKP, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tepat 4 x 24 jam dari waktu kejadian,” ujar Hutahean, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan, Rustam mengaku tega menghabisi nyawa rekannya itu karena merasa tersinggung terkait masalah penumpang. Keduanya diketahui bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan yang sama.
Kejadian bermula ketika korban yang datang dari arah Betung mengendarai motor menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Rustam kemudian membuntuti korban. Sesampainya di dekat simpang, pelaku berteriak meminta korban berhenti. Namun korban justru menambah kecepatan hingga akhirnya terjatuh saat hendak berbelok.
Melihat korban terjatuh, Rustam langsung mendekat dan menusuk korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau. Ruswan tewas di tempat setelah mengalami sejumlah luka tusuk.
“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Keduanya sama-sama tukang ojek,” jelas IPTU Hutahean.
Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.[AAR]

