RELUNG.ID- Alex Lius (67), pemilik Toko Sembako Imanuel yang akrab disapa Koh Alex, ditemukan tewas di kamar mandi tokonya di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025). Tragisnya, pria lanjut usia itu dibunuh secara brutal oleh karyawannya sendiri, Andreas (21), yang kini telah ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan pelaku tega menghabisi korban karena tersulut emosi akibat ucapan Koh Alex.
“Pelaku tersinggung karena ditegur korban. Korban mengatakan, ‘kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, banyak libur’. Ucapan itu membuat pelaku marah dan akhirnya menyerang korban,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Penganiayaan bermula saat pelaku memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong, kemudian melemparkan kardus berisi air mineral ke arah kepala dan tubuh korban. Akibat kekerasan itu, kepala korban membentur kloset hingga pecah dan korban tak sadarkan diri.
“Pelaku memukul korban ke pipi, dada, dan mata, lalu melempar kardus air mineral berulang kali, termasuk ke kepala. Terakhir, kepala korban terbentur kloset hingga pecah,” ungkap Wira.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, Andreas menggondol uang tunai sebesar Rp84 juta lebih, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario milik korban. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk Andreas pada Minggu (1/6/2025).
Kejadian ini terungkap setelah anak korban curiga karena toko masih tertutup dan ayahnya tidak bisa dihubungi. Ia kemudian membuka pagar toko dan meminta warga membantu membuka rolling door. Saat itulah jasad Koh Alex ditemukan tertumpuk kardus di kamar mandi.
Kasus ini kini ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Andreas dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk tindak pencurian.[YKP]

