RELUNG.ID- Muhammad Andero Anugerah, seorang pemuda pengangguran asal Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Aksinya terhenti setelah ia ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram.
Saat ditangkap, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana yang dipakainya. Namun, upaya itu gagal setelah petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Nopera menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram di kantong celana sebelah kiri depan tersangka,” ujar AKP Nopera, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan tersangka.[NSR]

