RELUNG.ID – Roy Suryo bersama rekannya mengirimi surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Surat tersebut merupakan pengajuan permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada pendapat ahli mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Refly menyebut, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak pada seluruh tersangka karena laporan polisi yang digunakan bersifat satu bundel dan satu nomor perkara.
“Karena ini satu laporan polisi, jika dicabut terhadap sebagian, maka seharusnya gugur seluruhnya. Kecuali penghentian itu karena yang bersangkutan meninggal dunia, dan ini tidak terjadi,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Dalam surat kepada Irwasum, kubu Roy cs menilai penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai harus diikuti dengan penghentian penyidikan bagi enam tersangka lainnya.
Mereka berpendapat, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam satu perkara yang berasal dari laporan yang sama.
Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Bukan RJ. Itu tidak mungkin. Kami minta murni melalui penghentian penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Oegroseno juga menyatakan bahwa SP3 seharusnya berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, yang dikenal sebagai trio RRT.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai serta menerbitkan SP3. Namun, terhadap enam tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut.
Berkas perkara Roy, Rismon, dan dr Tifa sempat dilimpahkan ke jaksa, tetapi dikembalikan karena belum lengkap. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk memeriksa Jokowi sebagai pelapor di Mapolresta Surakarta. (vid)

