Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Surati Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Ajukan Setop Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Surati Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Ajukan Setop Kasus Ijazah Jokowi

alwiBy alwi14/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Roy Suryo bersama rekannya mengirimi surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat tersebut merupakan pengajuan permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga :   Dilan Janiyar Ngaku Diduga Jadi Target Perdukunan Asisten Sendiri

Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada pendapat ahli mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Refly menyebut, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak pada seluruh tersangka karena laporan polisi yang digunakan bersifat satu bundel dan satu nomor perkara.

“Karena ini satu laporan polisi, jika dicabut terhadap sebagian, maka seharusnya gugur seluruhnya. Kecuali penghentian itu karena yang bersangkutan meninggal dunia, dan ini tidak terjadi,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Baca juga :   Isu Ijazah Palsu Kembali Muncul, Tim Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum

Dalam surat kepada Irwasum, kubu Roy cs menilai penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai harus diikuti dengan penghentian penyidikan bagi enam tersangka lainnya.

Mereka berpendapat, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam satu perkara yang berasal dari laporan yang sama.

Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Bukan RJ. Itu tidak mungkin. Kami minta murni melalui penghentian penyidikan,” katanya.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI, Kejati Sumsel Pamer Uang Setengah Triliun Tanpa Tersangka

Sebelumnya, Oegroseno juga menyatakan bahwa SP3 seharusnya berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, yang dikenal sebagai trio RRT.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai serta menerbitkan SP3. Namun, terhadap enam tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut.

Baca juga :   Beli Nasi, Pemuda di Kertapati Palembang Diserang Pakai Helm hingga Ditodong Pisau

Berkas perkara Roy, Rismon, dan dr Tifa sempat dilimpahkan ke jaksa, tetapi dikembalikan karena belum lengkap. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk memeriksa Jokowi sebagai pelapor di Mapolresta Surakarta. (vid)

Irwasum Polri Jokowi Kasus ijazah Palsu Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenalan Pria Lewat Aplikasi, Manajer Rumah Makan di Muratara Jadi Korban Pencurian
Next Article Diburu Sampai ke Jambi, Satu Lagi DPO Kasus Rampok dan Rudapaksa Ditangkap
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?