RELUNG.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut merasa kecewa terhadap lambannya proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 21 Mei 2026.
Menurut Suhadi, Jokowi menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, namun hingga kini belum memasuki tahap persidangan.
“Beliau menyampaikan kekecewaannya karena perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun lebih. Padahal saat awal pelaporan, proses penanganannya diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu tiga sampai empat bulan,” ujar Suhadi, Minggu (24/5/2026).
Suhadi mengatakan, Jokowi menilai lambatnya perkembangan perkara bukan semata-mata disebabkan oleh proses penyidikan. Menurutnya, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan perkara tersebut berlanjut ke meja hijau.
Meski demikian, Suhadi tidak menjelaskan lebih rinci siapa pihak yang dimaksud maupun bentuk dugaan intervensi yang disebutkan tersebut.
Di sisi lain, Jokowi disebut tetap mengapresiasi kinerja penyidik yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
THMP juga mengklaim bahwa berkas perkara tersebut sejatinya telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status tersebut.
Menurut Suhadi, Jokowi berharap perkara ini dapat dibawa ke pengadilan agar seluruh polemik mengenai keabsahan ijazahnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Beliau ingin persoalan ini diselesaikan di pengadilan sehingga seluruh dokumen pendidikan yang menjadi polemik dapat diperlihatkan secara terbuka dan diuji melalui proses hukum yang berlaku,” kata Suhadi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara tersebut telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara sudah dikirim kembali kepada kejaksaan setelah dilakukan pelengkapan sesuai petunjuk yang diberikan,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait perkembangan perkara tersebut. Polda Metro Jaya juga berjanji akan segera menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Di sisi lain, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, meminta Kejaksaan Tinggi Jakarta segera meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik. Ia berharap jaksa dapat segera menentukan status kelengkapan berkas agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok, termasuk di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Hingga kini, publik masih menantikan keputusan kejaksaan terkait status akhir berkas perkara tersebut dan kemungkinan pelimpahan kasus ke tahap persidangan. (vid)

