Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»THR dan Gaji ke-13 Dikabarkan Dihapus Demi Efisiensi, Begini Faktanya
Politik

THR dan Gaji ke-13 Dikabarkan Dihapus Demi Efisiensi, Begini Faktanya

alwiBy alwi07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah dikabarkan bakal menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.

Hal ini dilakukan dengan tujuan efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Baca juga :   Anggota DPR RI Tolak Siswa Bermasalah Masuk Barak Militer: Anak-anak Bukan Tentara!

Kabar tersebut langsung mendapatkan respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Dia pun menyampaikan fakta bahwa rencana tersebut belum diputuskan dan masih terus dikaji.

Rini menyampaikan, kebijakan gaji ke-13 dan THR ini tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Baca juga :   Jelang Pelantikan, Herman Deru Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih se Sumsel

Hal ini sesuai dengan Nota Keuangan APBN tahun 2025. Di mana, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

“Saat ini kebijakan tersebut masih sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis,” terangnya.

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :   Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Markas Judi Online Hayam Wuruk

“Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS,” pungkasnya. (LWM)

APBN 2025 ASN Gaji ke13 Polri THR TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga Kizetsu Yusha To Ansatsu Hime Bakal Diadaptasi Menjadi Anime, Berikut Sinopsisnya
Next Article Buka Rute Lampung-Jakarta-Palembang, Berikut Ini Jadwal Lengkap Penerbangan Sipil di Bandara Gatot Subroto
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?