RELUNG.ID — Pemerintah tengah menggodok rencana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025, sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran.
Wacana ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan, mengingat lonjakan pemudik yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Namun, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan, terutama dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menilai mayoritas pekerja mendukung percepatan pembayaran THR, meski tetap ada hal yang perlu diperhatikan.
“Pada prinsipnya, mayoritas pekerja dan buruh setuju jika THR dibayarkan lebih awal, idealnya pada minggu pertama atau kedua Ramadan,” ujar Cecep, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Cecep, ada beberapa keuntungan jika THR diberikan lebih awal, di antaranya membantu pekerja mempersiapkan Kebutuhan lebaran, terutama karena harga bahan pokok biasanya merangkak naik menjelang hari raya.
Memudahkan pengawasan bagi serikat pekerja terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban pembayaran THR. Jika diberikan terlalu dekat dengan Lebaran (H-7), ada kemungkinan perusahaan mengabaikan kewajiban mereka tanpa bisa segera dilaporkan, karena instansi pemerintah sudah memasuki masa libur.
“Jika THR dibayarkan pada H-14 atau H-21, pekerja masih punya waktu untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan ke Dinas Ketenagakerjaan atau posko pengaduan yang disediakan pemerintah,” jelasnya.
Meski mendukung, Cecep menyoroti adanya ketidaksinkronan antara pembayaran THR yang dipercepat dengan jadwal libur perusahaan.
“Jika alasan percepatan THR adalah untuk mengurangi kemacetan, maka harus ada keselarasan dengan masa libur perusahaan. Kalau THR dibayarkan lebih awal tapi pekerja tetap libur sesuai jadwal nasional, maka efeknya akan sama saja,” tegasnya.
Menurutnya, jika kebijakan ini ingin efektif mengurangi kepadatan arus mudik, maka jadwal libur perusahaan juga perlu disesuaikan dengan jadwal pencairan THR.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menilai percepatan pembayaran THR akan memberikan dampak luas dan positif bagi berbagai pihak.
“Ini kebijakan yang baik untuk kepentingan bersama. Namun, perlu ada dialog sosial antara pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan untuk membahas teknis pelaksanaannya. Jika ada komunikasi yang baik, pasti akan ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak,”ungkapnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji kebijakan ini sebelum resmi diberlakukan. Jika benar THR akan dibayarkan lebih awal, maka perlu ada sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja agar tujuan utama—mengurangi kemacetan dan membantu pekerja—dapat tercapai secara optimal.[AYK]

