Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»THR Lebih Awal, Solusi atau Tantangan? Rencana Pemerintah Menuai Pro dan Kontra
Bisnis

THR Lebih Awal, Solusi atau Tantangan? Rencana Pemerintah Menuai Pro dan Kontra

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah tengah menggodok rencana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025, sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran.

Wacana ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan, mengingat lonjakan pemudik yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Namun, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan, terutama dari kalangan pekerja dan pengusaha.

Baca juga :   Kemnaker Kaji Usulan Pencairan THR Lebih Cepat untuk Atur Arus Mudik Lebaran

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menilai mayoritas pekerja mendukung percepatan pembayaran THR, meski tetap ada hal yang perlu diperhatikan.

“Pada prinsipnya, mayoritas pekerja dan buruh setuju jika THR dibayarkan lebih awal, idealnya pada minggu pertama atau kedua Ramadan,” ujar Cecep, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Cecep, ada beberapa keuntungan jika THR diberikan lebih awal, di antaranya membantu pekerja mempersiapkan Kebutuhan lebaran, terutama karena harga bahan pokok biasanya merangkak naik menjelang hari raya.

Memudahkan pengawasan bagi serikat pekerja terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban pembayaran THR. Jika diberikan terlalu dekat dengan Lebaran (H-7), ada kemungkinan perusahaan mengabaikan kewajiban mereka tanpa bisa segera dilaporkan, karena instansi pemerintah sudah memasuki masa libur.

“Jika THR dibayarkan pada H-14 atau H-21, pekerja masih punya waktu untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan ke Dinas Ketenagakerjaan atau posko pengaduan yang disediakan pemerintah,” jelasnya.

Meski mendukung, Cecep menyoroti adanya ketidaksinkronan antara pembayaran THR yang dipercepat dengan jadwal libur perusahaan.

“Jika alasan percepatan THR adalah untuk mengurangi kemacetan, maka harus ada keselarasan dengan masa libur perusahaan. Kalau THR dibayarkan lebih awal tapi pekerja tetap libur sesuai jadwal nasional, maka efeknya akan sama saja,” tegasnya.

Menurutnya, jika kebijakan ini ingin efektif mengurangi kepadatan arus mudik, maka jadwal libur perusahaan juga perlu disesuaikan dengan jadwal pencairan THR.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menilai percepatan pembayaran THR akan memberikan dampak luas dan positif bagi berbagai pihak.

“Ini kebijakan yang baik untuk kepentingan bersama. Namun, perlu ada dialog sosial antara pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan untuk membahas teknis pelaksanaannya. Jika ada komunikasi yang baik, pasti akan ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak,”ungkapnya.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji kebijakan ini sebelum resmi diberlakukan. Jika benar THR akan dibayarkan lebih awal, maka perlu ada sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja agar tujuan utama—mengurangi kemacetan dan membantu pekerja—dapat tercapai secara optimal.[AYK]

Buruh THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerlalu Rumit, Apple Dikabarkan Batal Kembangkan Kacamata AR
Next Article Pabrik Kecap Legendaris Ini, Tutup Setelah 111 Tahun Beroperasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?