Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tidak Hanya KSOP, Aktivis Minta Kejati Periksa Pejabat Dishub Muba dan Sumsel Era 2019–2025 Terkait Korupsi Pelayaran
Regional

Tidak Hanya KSOP, Aktivis Minta Kejati Periksa Pejabat Dishub Muba dan Sumsel Era 2019–2025 Terkait Korupsi Pelayaran

alwiBy alwi10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor KSOP Palembang terkait dugaan korupsi pelayaran. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan korupsi dalam aktivitas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus menjadi sorotan.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Palembang, setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tidak hanya pihak KSOP, kalangan aktivis anti korupsi juga mendesak Kejati Sumsel untuk turut memeriksa pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dan Sumsel yang menjabat dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Baca juga :   Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde, Begini Modusnya

Desakan tersebut disampaikan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan. Ia menilai kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) semata, karena terdapat regulasi yang menjadi dasar penarikan biaya.

“Kami menilai kasus ini bukanlah pungli, karena KSOP Palembang memungut jasa kapal pandu itu berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Bupati. Namun persoalannya, setoran tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Muba. Di situlah letak pelanggarannya,” ujar Feri.

Menurutnya, penyidik perlu memperluas pemeriksaan dengan menelusuri peran pejabat yang menjabat saat kebijakan tersebut berjalan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca juga :   Waspada, 1 Febuari 2024, BMKG Prakirakan Cuaca Palembang Hujan Petir

Dalam rentang waktu tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Muba dipegang oleh Pathi Riduan pada periode 2019–2022 dan dilanjutkan Musni Wijaya untuk periode 2022–2026 yang kini menjadi sebagai Kadishub Sumsel per Januari 2026.

Sementara itu, posisi Kepala Dinas Perhubungan Sumsel dijabat Nelson Firdaus pada 2019–2021 dan Ari Narsa pada 2022–2026.

Feri menegaskan, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan, guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

Baca juga :   Diduga Cemburu, Warga Muara Enim Aniaya Istri Hingga Tewas

“Bukan tidak mungkin oknum pejabat Dishub terindikasi ikut menikmati uang pungutan tersebut. Itulah kami mendorong APH juga memeriksa semua pejabat Dishub Muba dan Dishub Sumsel dalam rentan waktu tersebut,” tegasnya.

Diketahui, modus operandi kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Baca juga :   Kasus Kredit Macet Rp1,3 Triliun, Delapan Pejabat BRI Pusat Jadi Tersangka

Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.

“KSOP menagih karena ada Peraturan Bupati, tapi uangnya tidak masuk ke Pemda. Ini yang harus diusut tuntas, karena terindikasi banyak pihak yang menikmati uang tersebut,” pungkasnya. (YSF)

Dishub Muba Dishub Sumsel Kejati Sumsel Korupsi Pelayaran KSOP Kelas I Palembang Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
Next Article Pria di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?