RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Sultan Mahmaud Badarudin (SMB) II Palembang.
Pernyataan ini dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Ia mengatakan, SPDP diterima Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 30 September 2025.
“Untuk SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.
“Jadi proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” pungkasnya. (DNP)

