Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Hari ETLE Mobile Beroperasi, Ratusan Pengendara Palembang Kena “Kamera Tilang”
Hukum

Tiga Hari ETLE Mobile Beroperasi, Ratusan Pengendara Palembang Kena “Kamera Tilang”

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satlantas Polrestabes Palembang saat menunjukkan aplikasi dan alat ELTE Handheld. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Mobile mulai menunjukkan taringnya di Palembang. Dalam tiga hari pertama Operasi Keselamatan Musi 2026, Satlantas Polrestabes Palembang mencatat ratusan pengendara terjaring kamera digital petugas akibat melanggar aturan lalu lintas.

Bukan razia konvensional dengan peluit dan pemberhentian di jalan, kali ini pelanggaran direkam secara senyap. Hasilnya, 342 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat tercatat hanya dalam waktu singkat.

“Total ada 342 pelanggaran yang kami tindak selama tiga hari penerapan ETLE Mobile,” kata Wakil Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (6/2/2026).

Dari data kepolisian, pengendara sepeda motor masih mendominasi daftar pelanggar. Dua pelanggaran klasik kembali menjadi sorotan yakni tidak menggunakan helm berstandar SNI dan melawan arus lalu lintas.

“Pelanggaran itu yang paling sering kami temukan,” ujar Malik.

Pemberlakuan ETLE Mobile menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang kini mengedepankan teknologi dan transparansi. Dengan sistem ini, petugas tak lagi harus menghentikan pengendara di jalan. Kamera digital yang terpasang di genggaman petugas merekam pelanggaran, lalu data langsung terintegrasi dengan sistem tilang nasional.

Bukti pelanggaran nantinya dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi. Pemilik kendaraan diberi kesempatan melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau pengendara masih tidak tertib, tentu akan kami tindak melalui tilang elektronik maupun langkah lain sesuai aturan,” tegas Malik.

Sebagaimana diketahui, ETLE Hand Held resmi diberlakukan sejak 2 Februari 2026. Sistem ini menyasar berbagai pelanggaran berisiko tinggi, mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, hingga tindakan lain yang membahayakan pengguna jalan.

Kepolisian berharap, kehadiran ETLE Mobile bukan sekadar alat penindak, tetapi juga efek kejut agar masyarakat semakin sadar bahwa setiap pelanggaran kini mudah terekam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh aturan, melengkapi surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Kamera bisa ada di mana saja,” tutup Malik.[THQ]

 

 

ELTE Handheld Palembang Satlantas Polrestabes Palembang Tilang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGandeng Kejaksaan, Pemkot Lubuklinggau Bakal Selamatkan 400 Aset Tahun Ini
Next Article Berpulang di Usia 33 Tahun, Wabup Klaten Benny Indra Tinggalkan Duka dan Jejak Pengabdian Singkat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?