Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tiga Kali Masuk Penjara, Pengedar Sabu Simpan 204 Gram di Rumah Kosong

Regional

Tiga Kali Masuk Penjara, Pengedar Sabu Simpan 204 Gram di Rumah Kosong


RiyadiBy Riyadi05/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka MR (35) residivis narkoba yang kembali ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini, ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 204,1 gram di rumah dan warung kosong yang berada di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

MR bukanlah nama baru dalam kasus peredaran narkotika. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

“Pertama kali tersangka dihukum pada tahun 2014 selama 1 tahun 3 bulan, lalu pada 2015 divonis 15 tahun dan menjalani hukuman selama 8 tahun. Tersangka baru bebas pada Juni 2024 lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, Selasa (5/8/2025).

Baca juga :   Enam Bulan Buron, Residivi Spesialis Curanmor di Empat Lawang Diciduk

Namun baru dua bulan menghirup udara bebas, MR kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti di badan atau kendaraannya. Namun MR akhirnya mengakui bahwa sabu miliknya disembunyikan di dua lokasi berbeda: rumah kosong dan warung kosong di Desa Semeteh.

“Di rumah kosong milik pelaku lain berinisial DD (DPO), ditemukan dua bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 154,74 gram yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar,” jelas AKP Aston.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Cerah Berawan

Sementara itu, di warung kosong, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 50,36 gram yang disembunyikan di tumpukan kain kotor. Seluruh barang bukti diamankan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“Total sabu yang diamankan dari kedua lokasi sebanyak 204,1 gram,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda CBR warna silver tanpa nomor polisi serta satu unit handphone Samsung A05 warna hijau milik tersangka.[NSR]

Edarkan Sabu Kembali ditangkap Residivis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaka, Penjaga Warisan Bidar di Tengah Gempuran Zaman
Next Article Ekonomi Sumsel Tumbuh Impresif 5,42 Persen, Tertinggi Sejak Empat Tahun Terakhir
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,885 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,857 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?