RELUNG.ID- Seorang pria berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini, ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 204,1 gram di rumah dan warung kosong yang berada di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
MR bukanlah nama baru dalam kasus peredaran narkotika. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Pertama kali tersangka dihukum pada tahun 2014 selama 1 tahun 3 bulan, lalu pada 2015 divonis 15 tahun dan menjalani hukuman selama 8 tahun. Tersangka baru bebas pada Juni 2024 lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, Selasa (5/8/2025).
Namun baru dua bulan menghirup udara bebas, MR kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti di badan atau kendaraannya. Namun MR akhirnya mengakui bahwa sabu miliknya disembunyikan di dua lokasi berbeda: rumah kosong dan warung kosong di Desa Semeteh.
“Di rumah kosong milik pelaku lain berinisial DD (DPO), ditemukan dua bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 154,74 gram yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar,” jelas AKP Aston.
Sementara itu, di warung kosong, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 50,36 gram yang disembunyikan di tumpukan kain kotor. Seluruh barang bukti diamankan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Total sabu yang diamankan dari kedua lokasi sebanyak 204,1 gram,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda CBR warna silver tanpa nomor polisi serta satu unit handphone Samsung A05 warna hijau milik tersangka.[NSR]

