RELUNG.ID — Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. Nilai dana yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menyebutkan bahwa penyampaian LADK ini merupakan kewajiban bagi para Paslon sebagai bentuk transparansi dalam Pilkada Sumsel.
“Tiga Paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada,” kata Handoko, Kamis (3/10/2024).
Dari laporan yang diterima KPU, Paslon nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 50 juta. Nilai ini menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan dua paslon lainnya.
Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA), melaporkan saldo awal RKDK sebesar Rp 1 juta. Nilai yang sama juga disampaikan oleh Paslon nomor urut 3, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati), yang juga melaporkan saldo awal RKDK sebesar Rp 1 juta.
“LADK ini merupakan laporan awal. Nanti mereka juga diminta untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) selama masa kampanye. Laporan ini akan disampaikan periode 25 September hingga 23 November,” jelas Handoko.
Dana kampanye yang dilaporkan oleh para paslon tersebut bersumber dari dana pribadi paslon itu sendiri. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 menyebutkan beberapa sumber dana kampanye, di antaranya sumbangan dari partai politik/gabungan parpol peserta pemilu, sumbangan dari paslon sendiri, atau sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.
Dana kampanye dari pihak lain yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal sebesar Rp 750 juta. Sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak dibatasi nilainya.
“Pelaporan ini dilakukan agar semua pihak dapat mengetahui sumber dana kampanye yang digunakan oleh para paslon, sehingga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dapat terjaga sesuai aturan yang berlaku,” tutup Handoko.[AYK]

