RELUNG.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel kembali melakukan translokasi dan dilepasliarkan tiga satwa burung yang dilindungi ke Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur, Indonesia
Ketiga satwa yang dilindungi ini yaitu, satu individu burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan dua individu burung Merak Hijau (Pavo muticus).
Kepala BKSDA Sumsel, Daniwari Widiyanto mengatakan, ketiga individu satwa burung ini merupakan hasil penertiban oleh petugas di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Selatan.
Ketiga satwa kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik serta perilaku alami satwa agar mampu beradaptasi dengan baik dan nantinya dapat kembali bertahan hidup di alam liar.
“Selama masa rehabilitasi, ketiga satwa telah mendapatkan perawatan dan pemantauan secara intensif oleh tim medis serta tenaga konservasi,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/9/2026).
Setelah beberapa waktu menjalani proses perawatan dan rehabilitasi, ketiga satwa ini kemudian dinyatakan telah sehat dan layak untuk dilakukan translokasi dan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya didampingi Dokter Hewan dan Ketua Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Selatan.
Untuk mendukung proses translokasi dan pelepasliaran menuju ke Pulau Jawa, tepatnya ke Balai KSDA Jakarta dan TN Baluran. Pihaknya juga telah memenuhi kelengkapan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari ketiga satwa tersebut.
Menurutnya, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan Merak Jawa (Pavo muticus) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian populasi kedua jenis spesies tersebut,” ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memperkuat perlindungan satwa liar beserta habitatnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” tutupnya. (LWM)

