Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Sekawan Diringkus Usai ‘Kuras’ Barang di Rumah Kosong
Hukum

Tiga Sekawan Diringkus Usai ‘Kuras’ Barang di Rumah Kosong

alwiBy alwi23/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga Sekawan yakni Ishak (40), Eko (30), dan Hendri Wibowo (26) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, melakukan aksi pencurian di rumah kosong.

Ketiga sekawan ini menguras barang di rumah kosong tersebut dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) untuk membawa hasil curiannya.

Baca Juga: Millen Cyrus Dapat Undangan Miss Internasional Queen 2023, Netizen Salfok Nama Aslinya

Ketiga sekawan ini ditangkap secara terpisah usai mendapatkan laporan dari korban, Jorzi Gani (37).

“Pelaku ambil barang di rumah korban secara bertahap melalui pintu belakang rumah yang sudah dibobol pelaku,” kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing, Kamis (23/2).

Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian ini dijual dan dibagi rata Rp1 juta untuk setiap orang. Kemudian, uang tersebut digunakan para pelaku ini untuk kebutuhan sehari-hari. “Atas ulahnya, ketiga pelaku ini diancam pasa 363 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Sedang Asyik Bercumbu dengan Kekasih di Penginapan, Residivis di Sumsel Malah Diciduk Polisi

Sementara itu, Pelaku Eko mengakui telah melakukan aksi pencurian dan menguras barang di rumah kosong milik korban Jorzi Gani. Aksi tersebut mereka lakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “Kami terpaksa mencuri karena kami butuh uang untuk kebutuhan hidup,” katanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMillen Cyrus Dapat Undangan Miss Internasional Queen 2023, Netizen Salfok Nama Aslinya
Next Article Kemenkeu Panggil Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Pelaku Penganiayaan dan Pamer Harta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?