RELUNG.ID – Tiga Sekawan yakni Ishak (40), Eko (30), dan Hendri Wibowo (26) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, melakukan aksi pencurian di rumah kosong.
Ketiga sekawan ini menguras barang di rumah kosong tersebut dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) untuk membawa hasil curiannya.
Baca Juga: Millen Cyrus Dapat Undangan Miss Internasional Queen 2023, Netizen Salfok Nama Aslinya
Ketiga sekawan ini ditangkap secara terpisah usai mendapatkan laporan dari korban, Jorzi Gani (37).
“Pelaku ambil barang di rumah korban secara bertahap melalui pintu belakang rumah yang sudah dibobol pelaku,” kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing, Kamis (23/2).
Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian ini dijual dan dibagi rata Rp1 juta untuk setiap orang. Kemudian, uang tersebut digunakan para pelaku ini untuk kebutuhan sehari-hari. “Atas ulahnya, ketiga pelaku ini diancam pasa 363 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Sedang Asyik Bercumbu dengan Kekasih di Penginapan, Residivis di Sumsel Malah Diciduk Polisi
Sementara itu, Pelaku Eko mengakui telah melakukan aksi pencurian dan menguras barang di rumah kosong milik korban Jorzi Gani. Aksi tersebut mereka lakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “Kami terpaksa mencuri karena kami butuh uang untuk kebutuhan hidup,” katanya.
