RELUNG.ID – Dua dari tiga tahanan yang kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam kini berhasil ditangkap.
Kedua tahanan tersebut yakni Aryo Dimas terdakwa pengedar ganja dan Sapani terdakwa kasus sabu.
“Aryo ditangkap tak lama usai melarikan diri. Sedangkan, Sapani diantarkan keluarganya menyerahkan diri,” kata Kabag Ops Polres Pagar Alam, Kompol Herry Widodo, Rabu (30/4).
Penangkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapat informasi soal pelarian tersebut. Kemudian, bersama tim Kejaksaan membentuk tim pemburu dan hasilnya Aryo Dimas berhasil ditangkap di Kawasan Alun Alun Utara setelah beberapa jam usai pelariannya.
“Penangkapan ini juga berkat kerjasama dengan masyarakat yang melihat tahanan tersebut,” katanya.
Usai menangkap Aryo, pada Rabu sore, pihaknya dihubungi pihak keluarga tahanan Sapani yang mengatakan jika tahanan tersebut berniat untuk menyerahkan diri ke Polres Pagar Alam. Saat ini keduanya juga telah diserahkan ke Jaksa untuk dimasukkan kembali ke dalam lapas.
Dia juga menegaskan tengah melakukan pengejaran terhadap satu tahanan yang masih melarikan diri. Tahanan ini bernama Sulhadinata alias Dadi.
Dia pun mengimbau kepada tahanan tersebut untuk menyerahkan diri, jika tidak ingin mendapatkan tindakan tegas dari penegak hukum.
“Kepada Dadi lebih baik anda menyerahkan diri seperti dua orang rekan anda,” tegasnya.
Dari data Lapas klas IIB kota Pagar Alam Aryo Dimas terdakwa kasus peredaran ganja kurang lebih baru menjalani empat bulan penahanan sementara itu Sapani bin Baruni baru menjalani enam bulan penahan dan Sulhadinata bin Samari alias Dadi baru menjalani 7 bulan penahanan.
Ketiga orang ini saat ini masih menjalani proses hukum lanjutan di PN Pagar Alam baik tingkat pembuktian maupun Pledoi dimana Jaksa menuturkan paling berat tuntutan hukum di berikan kepada terdakwa Dadi dengan 12 setengah tahun penjara dimana di ketahui bahwa Dadi adalah resedivis yang telah berulang kali tersangkut persoalan yang sama.
“Untuk Dimas dan Sapani tuntutannya di atas lima tahun dan yang paling tinggi kami berikan kepada terdakwa Dadi yakni 12 setengah tahun dan akibat perbuatan mereka melarikan diri ini akan membuat tuntutan kami di sidang berikutnya akab lebih berat kepada mereka,” kata Kasi Pidum Kejari Pagar Alam Fahmi, Rabu (30/4).
Di beritakan sebelumnya tiga orang terdakwa kasus narkoba yakni Aryo Dimas bin Nasip Kasianto,Sulhadinata bin Samari alias Dadi dan Sapani bin Baruni melarikan diri dari mobil tahanan Kejaksaan yang akan membawa mereka kembali ke dalam Lapas usai mengikuti sidang lanjutan di PN kota Pagar Alam Selasa sore kemarin
Jaksa menyebut aksi pelarian ketiga berdasarkan keterangan tahanan lain mengindikasikan telah di rencanakan sebelumnya dan duga kuat terdakwa Sulhadinata alias Dadi telah menyiapkan alat semacam kunci yang ia selipkan di pinggangnya sejak di jemput dari Lapas untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Selain itu ketiga memanfaatkan situasi minimnya penjagaan dan pengawalan dari kepolisian sebab di akui permintaan personel penjaga dan pengawal dari Polres Pagar Alam saat itu tidak di respon
“Kuat dugaan dari informasi tahanan lain kepada kami mereka sudah merencanakan pelarian sebab ada tahanan lain yang di ajak tapi menolak selain itu Dadi saat keluar dari Lapas ada tahanan juga yang melihat dia menyembunyikan alat serupa kunci di pinggangnya selain itu kami akui tidak ada pengawal polisi sebab permintaan kami belum mendapat respon dari Polres saat itu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pagar Alam, Fahmi. (TFK)

