Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Muratara Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Desa
Hukum

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Muratara Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Desa

alwiBy alwi30/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka, Saharudin saat digiring petugas Kejari Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap Saharudin, tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pihak Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap tersangka pada Rabu, 30 April 2025. Dimana tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Lubuklinggau langsung mengenakan seragam tahanan dengan menundukkan wajah.

Tersangka digiring petugas keluar dari kantor Kejaksaan sekitar pukul 16.30 WIB dan dibawa ke Lapas dengan naik mobil.

Baca juga :   Nama dan Foto Dicatut, Dewi Perssik Tempuh Jalur Huku

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Lubukinggau melalui tim penyidik dan tim JPU telah melakukan proses tahap dua,” kata Kasi Intel Kejaksaan Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus, Willy.

Ia menjelaskan, proses tahap dua tersebut merupakan penyerahan tersangka dan berkas perkara dari tim penyidik ke tim JPU untuk melakukan proses pelimpahan 20 hari kedepan. Dimana sambungnya, kronologi penanganan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2020 dan tahun 2021.

“Yang mana pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari dana desa maupun anggaran dana desa, total sebesar Rp 1,4 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

Baca juga :   Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi

Namun kata Armein, dalam pengelolaan keuangan Desa yang bersangkutan selaku kepala Desa (Kades) tidak melibatkan aparat desa dan unsur perangkat desa. Sehingga total kerugian keuangan negara menurut penghitungan Inspektorat Musi Rawas Utara sebesar Rp 1.024.947.139.

“Uang digunakan itu ada yang tidak diserahkan dan ada untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Armein juga mengakui memang proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka sempat alami keterlambatan hingga satu bulan lebih. Hal itu dikarenakan keterlambatan proses penghitungan kerugian negara.

Baca juga :   Perkara Narkotika Masih Menonjol, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan di Blender

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (NSR)

Desa Lubuk Mas Dugaan korupsi dana desa Kejari Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Tahanan Kejaksaan Pagar Alam Kabur, Polisi: Dua Sudah Ditangkap
Next Article Putusan Pengadilan Dilanggar, Agensi Kim Soo Hyun Kembali Laporkan YouTuber ke Penegak Hukum
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?