RELUNG.ID – Aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menelan korban.
Tiga warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, mengalami luka bakar setelah terjadi kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) itu kembali menjadi bukti bahwa aktivitas pengeboran minyak tanpa izin masih menyimpan risiko tinggi bagi keselamatan masyarakat.
Meski telah berulang kali memicu kecelakaan, praktik tersebut masih terus berlangsung di sejumlah titik.
Ketiga korban diketahui bernama Agung, Adam, dan Tomi. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.
Humas RSUD Sekayu, Andodi, mengungkapkan dua korban mengalami luka bakar yang sangat serius.
“Adam dan Tomi mengalami luka bakar sekitar 90 persen di tubuhnya. Sementara Agung mengalami luka bakar sekitar 30 persen di bagian kaki,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Andodi mengatakan Agung mengaku kepada tim medis bahwa luka yang dialaminya berasal dari kebakaran rumah, bukan akibat kebakaran sumur minyak ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kebakaran berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Banyuasin.
Api diduga muncul saat aktivitas pengeboran minyak ilegal sedang berlangsung. Namun, penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Iptu Zulfikri, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
“Tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Muratara, sehingga proses penyelidikannya ditangani oleh Polres setempat,” katanya.
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di kawasan perbatasan Muba dan Muratara.
Dalam beberapa tahun terakhir, ledakan maupun kebakaran di sumur minyak ilegal berulang kali terjadi, menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. (RDR)

