RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai rencana razia kendaraan bermotor di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak.
Informasi yang menyebut razia tersebut akan dimulai pada 1 Agustus 2026 dipastikan tidak benar.
Belakangan ini, sebuah flyer beredar di media sosial yang mengklaim petugas Samsat bersama kepolisian akan melakukan pemeriksaan kendaraan di SPBU.
Dalam narasi tersebut disebutkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan diberi peringatan hingga dikenai tindakan berupa tilang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi Polri.
“Sangat tidak benar,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Selain isu razia pajak di SPBU, Korlantas Polri juga meluruskan kabar lain yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan sebagai aturan baru.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa informasi tersebut juga menyesatkan.
Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dwi menegaskan, sanksi tersebut bukan aturan baru maupun ketentuan yang secara khusus ditujukan bagi pengendara dengan ban gundul.
Aturan tersebut merupakan ketentuan yang telah lama berlaku terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, termasuk rutin memeriksa dan mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan. (vid)

