RELUNG.ID – Tiga warga asal Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran hutan di areal perkebunan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiganya yaitu, Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38) dan Okta Birianda (28)
Dari Informasi diterima Polres OKU Timur, kejadian pembakaran lahan PT MHP terjadi pada Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 18.55 WIB.
Saat itu, Deni Permana Saputra (35), karyawan PT MHP, mendapat laporan dari petugas penjaga menara api bahwa di areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha terdapat titik api.
Kemudian, pelapor dan tim menuju ke lokasi kebakaran dan melakukan upaya pemadaman api. Setelah itu, petugas menara api melapor kepada pelapor dan tim bahwasannya sebelum terpantau adanya titik api, petugas menara melihat cahaya lampu mobil.
Lalu, mobil itu berhenti dan setelah mobil lewat barulah terpantau ada titik api di areal lahan tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya dan tim menghubungi petugas security untuk mengecek mobil mana saja yang baru memasuki camp unit dan didapatilah mobil dengan BG 8583 DR. Selanjutnya, saya berkoordinasi dengan divisi GA untuk mengecek trek recort mobil tersebut dan setelah dilakukan pengecekan memang benar mobil tersebut ke areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha,” jelas pelapor dalam Laporan Polisi (LP) nya.
Setelah itu, ia dan tim memanggil orang yang membawa mobil tersebut, yaitu Yosef Aditya Putra. Berdasarkan pengembangan, Yosef mengakui jika ia dan dua temannya, Johan dan Okta yang melakukan pembakaran. Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu (23/8/2026), sekitat pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong berisi abu bekas pembakaran lahan, 1 kantong berisi kayu bekas terbakar, 1 kantong berisi tanah bekas terbakar dan 2 korek api gas.
Kapolres OKU Timur, AKBP, Lalu Hedwin Hanggara didampingi Kasatreskrim, Iptu Rendi membenarkan adanya penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
“Benar, ada tiga pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (24/8/2026).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU. (MZN)

