Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tiga Warga Muara Enim Tertangkap Bakar Lahan PT MHP di OKU Timur
Regional

Tiga Warga Muara Enim Tertangkap Bakar Lahan PT MHP di OKU Timur

alwiBy alwi24/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga warga Muara Enim yang tertangkap bakar lahan di PT MHP OKU Timur. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga warga asal Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran hutan di areal perkebunan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Ketiganya yaitu, Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38) dan Okta Birianda (28)

Baca juga :   Air Sungai Beracun, Warga Muara Enim Tuntut Pemerintah dan Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

Dari Informasi diterima Polres OKU Timur, kejadian pembakaran lahan PT MHP terjadi pada Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 18.55 WIB.

Saat itu, Deni Permana Saputra (35), karyawan PT MHP, mendapat laporan dari petugas penjaga menara api bahwa di areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha terdapat titik api.

Kemudian, pelapor dan tim menuju ke lokasi kebakaran dan melakukan upaya pemadaman api. Setelah itu, petugas menara api melapor kepada pelapor dan tim bahwasannya sebelum terpantau adanya titik api, petugas menara melihat cahaya lampu mobil.

Baca juga :   Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Diberlakukan, Catat Besaran Tarifnya! 

Lalu, mobil itu berhenti dan setelah mobil lewat barulah terpantau ada titik api di areal lahan tersebut.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya dan tim menghubungi petugas security untuk mengecek mobil mana saja yang baru memasuki camp unit dan didapatilah mobil dengan BG 8583 DR. Selanjutnya, saya berkoordinasi dengan divisi GA untuk mengecek trek recort mobil tersebut dan setelah dilakukan pengecekan memang benar mobil tersebut ke areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha,” jelas pelapor dalam Laporan Polisi (LP) nya.

Setelah itu, ia dan tim memanggil orang yang membawa mobil tersebut, yaitu Yosef Aditya Putra. Berdasarkan pengembangan, Yosef mengakui jika ia dan dua temannya, Johan dan Okta yang melakukan pembakaran. Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

Baca juga :   Muara Enim Masuk Zona Merah, Karhutla Sumsel Kini Mengancam 3 Wilayah Utama

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu (23/8/2026), sekitat pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong berisi abu bekas pembakaran lahan, 1 kantong berisi kayu bekas terbakar, 1 kantong berisi tanah bekas terbakar dan 2 korek api gas.

‎Kapolres OKU Timur, AKBP, Lalu Hedwin Hanggara didampingi Kasatreskrim, Iptu Rendi membenarkan adanya penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

Baca juga :   Produksi Batu Bara Sumsel Tembus 100 Juta Ton dalam Dua Tahun Berturut-turut

“Benar, ada tiga pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (24/8/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU. (MZN)

Bakar Lahan Muara Enim OKU Timur PT MHP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla Kalbar Jadi Sorotan, Empat Korporasi Dalam Penyelidikan
Next Article Kawasaki Luncurkan Motor Listrik Barunya Seharga Rp135 Juta
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,830 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?