Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tiket KA PSO Rp32 Ribu, KAI Ingatkan Satu NIK Hanya untuk Satu Perjalanan
Regional

Tiket KA PSO Rp32 Ribu, KAI Ingatkan Satu NIK Hanya untuk Satu Perjalanan

ADMINBy ADMIN26/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Harga tiket kereta api ekonomi Public Service Obligation (PSO) di wilayah KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang tetap Rp32 ribu. Namun, masyarakat perlu memahami aturan pembelian tiket agar tidak ditolak sistem.

KAI menetapkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu tiket dalam satu perjalanan KA PSO.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan tiket bersubsidi pemerintah tepat sasaran.

“Pelanggan hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan satu identitas atau NIK yang sama,” kata Aida, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, sistem ticketing KAI secara otomatis akan menolak transaksi apabila pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama.

Aturan tersebut berlaku pada layanan kereta ekonomi PSO di wilayah Divre III Palembang.

Saat ini terdapat dua layanan KA ekonomi PSO, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).

Kedua kereta tersebut dibanderol Rp32 ribu per penumpang untuk sekali perjalanan.

Tarif itu merupakan tarif bersubsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO). Penetapannya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 165 Tahun 2024.

Aida mengatakan subsidi pemerintah membuat masyarakat dapat menikmati transportasi kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau.

“KAI sebagai operator menjalankan pelayanan tersebut sesuai ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Beda dengan KA Komersial

KAI juga menjelaskan bahwa tidak semua kereta yang beroperasi di Divre III Palembang menggunakan tarif subsidi.

Salah satunya KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP). Kereta tersebut merupakan layanan komersial dengan kelas Bisnis dan Eksekutif.

Tarif KA Sindang Marga menggunakan mekanisme berbeda. Harga tiket berada dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Untuk kelas Bisnis, tarif berkisar Rp100 ribu hingga Rp260 ribu. Sementara kelas Eksekutif mulai Rp140 ribu hingga Rp350 ribu.

Harga tiket dapat berbeda karena KAI menerapkan dynamic pricing.

Tarif dipengaruhi ketersediaan subkelas, waktu pemesanan, periode perjalanan dan tingkat permintaan. Penumpang yang memesan lebih awal berpeluang memperoleh tarif pada subkelas yang lebih rendah.

Sebaliknya, tarif dapat berada pada subkelas lebih tinggi ketika permintaan meningkat, terutama pada akhir pekan, musim liburan atau menjelang keberangkatan.

Meski demikian, tarif tetap berada dalam batas yang ditentukan pemerintah.

“Tarif komersial memang dapat berubah sesuai kondisi permintaan dan ketersediaan subkelas. Namun, tarif tetap berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan,” kata Aida. (KPB)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabut Asap Pekat, BMKG Sarankan TK-SD di Palembang Belajar dari Rumah
Next Article Uang Nikah Digelapkan Mantan Pacar, Konten Kreator Asal Palembang Lapor Polisi
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?