RELUNG.ID – Harga tiket kereta api ekonomi Public Service Obligation (PSO) di wilayah KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang tetap Rp32 ribu. Namun, masyarakat perlu memahami aturan pembelian tiket agar tidak ditolak sistem.
KAI menetapkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu tiket dalam satu perjalanan KA PSO.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan tiket bersubsidi pemerintah tepat sasaran.
“Pelanggan hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan satu identitas atau NIK yang sama,” kata Aida, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, sistem ticketing KAI secara otomatis akan menolak transaksi apabila pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama.
Aturan tersebut berlaku pada layanan kereta ekonomi PSO di wilayah Divre III Palembang.
Saat ini terdapat dua layanan KA ekonomi PSO, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).
Kedua kereta tersebut dibanderol Rp32 ribu per penumpang untuk sekali perjalanan.
Tarif itu merupakan tarif bersubsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO). Penetapannya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 165 Tahun 2024.
Aida mengatakan subsidi pemerintah membuat masyarakat dapat menikmati transportasi kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau.
“KAI sebagai operator menjalankan pelayanan tersebut sesuai ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Beda dengan KA Komersial
KAI juga menjelaskan bahwa tidak semua kereta yang beroperasi di Divre III Palembang menggunakan tarif subsidi.
Salah satunya KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP). Kereta tersebut merupakan layanan komersial dengan kelas Bisnis dan Eksekutif.
Tarif KA Sindang Marga menggunakan mekanisme berbeda. Harga tiket berada dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Untuk kelas Bisnis, tarif berkisar Rp100 ribu hingga Rp260 ribu. Sementara kelas Eksekutif mulai Rp140 ribu hingga Rp350 ribu.
Harga tiket dapat berbeda karena KAI menerapkan dynamic pricing.
Tarif dipengaruhi ketersediaan subkelas, waktu pemesanan, periode perjalanan dan tingkat permintaan. Penumpang yang memesan lebih awal berpeluang memperoleh tarif pada subkelas yang lebih rendah.
Sebaliknya, tarif dapat berada pada subkelas lebih tinggi ketika permintaan meningkat, terutama pada akhir pekan, musim liburan atau menjelang keberangkatan.
Meski demikian, tarif tetap berada dalam batas yang ditentukan pemerintah.
“Tarif komersial memang dapat berubah sesuai kondisi permintaan dan ketersediaan subkelas. Namun, tarif tetap berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan,” kata Aida. (KPB)

