RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat lonjakan signifikan penjualan tiket Angkutan Lebaran 1447 H/2026.
Hingga 28 Februari 2026, sebanyak 81.134 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026.
Tiga kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni KA Bukit Serelo, KA Rajabasa, dan KA Sindang Marga menjadi tulang punggung layanan mudik tahun ini.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan penjualan masih terus berlangsung seiring sistem pemesanan yang sudah dibuka H-45 sebelum keberangkatan.
“Dengan pembelian lebih awal, masyarakat bisa merencanakan mudik dan arus balik secara lebih matang,” ujar Aida.
Data penjualan menunjukkan okupansi sejumlah perjalanan telah melampaui kapasitas yang disediakan. Untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuk Linggau, tiket terjual mencapai 14.803 atau 106 persen dari kapasitas. Sementara relasi sebaliknya, Lubuk Linggau–Kertapati, terjual 16.002 tiket atau 114 persen.
Lonjakan lebih tinggi terjadi pada KA Rajabasa. Relasi Kertapati–Tanjungkarang mencatat 20.295 tiket terjual atau 109 persen dari kapasitas. Sedangkan Tanjungkarang–Kertapati mencapai 22.534 tiket atau 121 persen.
Berbeda dengan dua KA tersebut, KA Sindang Marga masih relatif longgar. Relasi Kertapati–Lubuk Linggau baru terjual 4.371 tiket atau 46 persen, dan arah sebaliknya 3.119 tiket atau 33 persen dari kapasitas.
Berdasarkan tren sementara, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 18 dan 19 Maret 2026. Pada dua tanggal itu, total penjualan untuk tiga KA mencapai 9.293 penumpang atau 121 persen dari kapasitas yang disediakan.
Aida menyebut data ini bisa menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memilih tanggal keberangkatan yang masih tersedia, terutama pada KA Sindang Marga yang okupansinya belum penuh.
KAI mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, situs kai.id, serta mitra resmi yang bekerja sama dengan perusahaan. Pembelian di luar kanal resmi berisiko penipuan dan biaya tambahan di luar ketentuan.
“Kami mengajak pelanggan memanfaatkan kanal resmi agar perjalanan tetap aman dan nyaman,” tegas Aida.
KAI juga mengingatkan aturan perjalanan bagi penumpang anak. Anak usia tiga tahun ke atas wajib membeli tiket penuh dan mendapatkan tempat duduk sendiri.
Sementara anak di bawah tiga tahun tidak dikenakan biaya selama dipangku, dengan ketentuan maksimal satu bayi untuk satu penumpang dewasa dan tetap didaftarkan menggunakan NIK dari KIA atau Kartu Keluarga. (KPB)

