RELUNG.ID – Langkah hukum yang ditempuh penyanyi Rossa terhadap sejumlah akun media sosial ditegaskan bukan sebagai bentuk penolakan terhadap kritik.
Tim kuasa hukum menyebut, laporan tersebut dilandasi adanya dugaan upaya sistematis yang merugikan nama baik sang penyanyi.
Kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah akun ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (17/4/2026).
Dia menilai konten yang beredar tidak lagi dalam ranah kritik, melainkan telah mengarah pada pencemaran nama baik.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi kami melihat ada pola yang sistematis untuk merusak reputasi, kredibilitas, dan nama baik klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Ikhsan, langkah hukum ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli. Ia menegaskan bahwa Rossa tidak menutup diri terhadap kritik yang membangun. Bahkan, pihaknya membuka ruang bagi pengguna media sosial yang bersedia memperbaiki kesalahan.
“Rossa membuka pintu maaf bagi siapa pun yang menyadari kekeliruannya dan mau menghapus konten yang merugikan,” kata Natalia.
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik pembuatan konten negatif yang bertujuan meningkatkan interaksi atau engagement di media sosial, yang dinilai merugikan pihak lain.
Sebelumnya, pihak Rossa telah melaporkan puluhan akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat penegak hukum. (vid)

