RELUNG.ID- Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Rusdi, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kasus yang dilaporkan pada 14 Agustus 2025 ini berhasil diungkap hanya sehari setelah laporan masuk.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pelaku adalah Suhardi alias Rud (32), buruh harian lepas warga Jalan A. Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pelaku diketahui mencuri dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan total barang yang diambil antara lain empat karung beras 5 kg merek SPHP, empat kardus minyak merek Kita, dan 30 slop rokok merek RC. Total kerugian korban mencapai Rp6 juta.
Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi toko milik korban. Saat ditangkap, polisi menemukan satu slop rokok merek RC dan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan. Kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tambah AKP Tiyan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang-barangnya dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Prabumulih,” tutupnya.[SMP]

