Kantor Imigrasi di Sumsel terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada para masyarakat. Kali ini, Kantor Imigrasi menghadirkan 16 inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim.
Dengan rincian yaitu 6 inovasi di Kantor Imigrasi Palembang dan 10 inovasi di Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim.
Enam invoasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yakni;
1. Inovasi SIGEP (Siap Nganter Paspor),
2. Garsun (Gari ke Dusun),
3. Paspor Masuk Kampus (PMK),
4. Si Gita (Digitalisasi Arsip),
5. Celimpungan (Cek Alur Proses Permohonan dan Pengambilan Paspor),
6. Si Bangkit (Inovasi pembuatan paspor untuk orang sakit).
Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim yaitu;
1. Inovasi Lapor Rakit (Layanan Paspor Bagi Orang Sakit),
2. novasi Lapor Tunggu (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu),
3. Inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat),
4. Inovasi Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu),
5. Inovasi Aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/kependudukan),
6. Inovasi IKM Pintar (Indeks Kepuasaan Masyarakat Penilaian dan Komentar),
7. Inovasi Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola),
8. Inovasi Immigration Rangger,
9. Layanan/Inovasi Unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat),
10. Inovasi MIA (Mido Intelligence Assistant).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengatakan tujuan inovasi tersebut untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa keimigrasian. Salah satu yg sedang digiatkan adalah layanan paspor jemput bola (easy paspor), sampai dengan September 2022 telah dilakukan 26 kali, yakni di Kanim Palembang sebanyak 16 kali dan Kanim Muara enim sebanyak 10 kali.
Karena berbagai inovasi tersbut hingga medio September 2022, jumlah paspor yg telah diterbitkan sebanyak 31.216 buku. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah terbitkan 22.489 buku Paspor. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim terbitkan sejumlah 8.727 buku Paspor.
Untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang adalah sebesar Rp4.809.500.000 per tanggal 12 September 2022 realisasinya adalah sebesar Rp11.257.997.817. Sedangkan, target PNBP Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp5.202.250.000 hingga 12 September 2022 telah terealisasi sebesar Rp5.570.246.887.
“Dua Kanim pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah mencapai target PNBP Tahun 2022” kata Herdaus
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di Sumsel, dengan bersinergi bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari TNI, Polri, BINDa Sumsel, BNN dan dinas terkait lainnya.
Tercatat hingga bulan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 3 orang WNA terdiri 1 orang WN Korea Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal dan 2 orang WN Malayasia karena Over Stay.
Selain itu juga telah melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia) kepada 1 orang WN Tiongkok karena tidak melaporkan perubahan alamat.
“Untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan TAK kepada 3 orang WN Timor Leste karena Over Stay,” pungkasnya.

