RELUNG.ID – Bapenda Kota Palembang intensifkan operasi penertiban reklame kedaluwarsa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, melalui Kabid Pajak Daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar, pada Jumat (31/1/2025).
Penertiban difokuskan pada reklame yang masa tayangnya telah habis namun masih terpasang di berbagai lokasi di kota.
Banyak pemilik reklame yang belum mencopot iklan atau memperpanjang izin, yang tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga merusak estetika kota Palembang.
“Penertiban ini bertujuan untuk menertibkan reklame yang ada di Palembang. Kami berharap penertiban rutin ini bisa memberikan dampak positif dan menjadi pembelajaran bagi pemilik reklame lainnya agar memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Izhar.
Dalam penertiban kali ini, tim Bapenda menyisir sejumlah kawasan strategis seperti Jalan Kolonel Atmo di depan Palembang Indah Mall (PIM), Radial di depan Ramayana, hingga kawasan Demang Lebar Daun dan Kambang Iwak.
Izhar menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkala, seiring dengan peningkatan infrastruktur yang mendukung operasi tersebut.
“Kedepan, kami tidak akan bosan melakukan penertiban untuk memastikan kewajiban pajak reklame dipenuhi tepat waktu,” tambahnya. (DSK)

