Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar
Hukum

TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku yang hendak menjualkan Benih Lobster. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya penyelundupan benih lobster kembali digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Sebanyak 383.615 ekor baby lobster berhasil diamankan dalam operasi patroli di perairan selatan utara Provinsi Jambi, Rabu malam (23/4).

Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/4). Ia menjelaskan bahwa operasi dimulai saat patroli mendeteksi kapal kayu tanpa penerangan yang mencurigakan pada pukul 23.50 WIB.

“Dari pemeriksaan, ditemukan tiga awak kapal (ABK) yang kini ditetapkan sebagai tersangka, serta 72 boks sterofom berisi benih lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu,” ujar Faisal.

Benih lobster tersebut, menurut Faisal, diduga akan dikirim ke kapal lain yang memiliki kecepatan tinggi dan mengarah ke perairan internasional. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

Aksi ini, lanjut Faisal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pengamanan kedaulatan negara serta arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana M Ali dalam memberantas tindakan ilegal yang merugikan negara.

Syafril, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PSDKP, menjelaskan bahwa total benih lobster terdiri dari 382.295 ekor jenis pasir, 338 ekor jenis mutiara, dan 982 ekor jenis bambu.

“Dengan harga pasar masing-masing, yaitu Rp100.000 per ekor untuk jenis pasir dan Rp150.000 per ekor untuk jenis mutiara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp38 miliar. Untuk jenis bambu, meskipun baru ditemukan dalam kasus ini, nilainya tidak kurang dari Rp100.000 per ekor,” jelas Syafril.[THQ]

Benih Lobster Palembang Sumsel TNI AL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuba Raih Predikat Pelayanan Prima Tingkat Nasional, Bukti Komitmen Pelayanan Terbaik
Next Article Guru SD OKI Jadi Garda Depan Pelestarian Gajah Sumatera dengan Buku Ajar Baru
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?