RELUNG.ID – Dua tersangka diduga kurir narkoba lintas Provinsi ditangkap Polisi diduga usai melakukan transaksi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Keduanya warga asal Provinsi Jambi yakni Rahma Triefaldhi (29) dan M Yusup (37). Tersangka ditangkap di halaman parkir Rumah Makan (RM) Simpang Raya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan dari para tersangka diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 89,31 gram.
Selain itu, diamankan pula barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan 19 pil berbentuk granat warna pink diduga ekstasi dengan berat 16,89 gram.
Serta 1 unit handphone (HP) Iphone, 1 unit HP Oppo, 1 unit motor Yamaha Fazio dan 1 unit motor Yamaha N-Max.
“Tersangka merupakan pengedar,” kata AKP M Romi pada Rabu, (29/4/2026).
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal dari informasi masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Polisi menindak lanjuti dan melakukan pantauan di seputaran Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Hasil penyelidikan, anggota melihat dua orang laki-laki yang masing-masing mengendarai sepeda motor berhenti di halaman parkir rumah makan.
“Melihat gerak gerik mencurigakan terhadap dua orang laki-laki, anggota langsung mendekati dan melakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan motor yang dikendarai para pelaku. Hasil penggeledahan pada motor, ditemukan barang bukti dibawah jok motor milik tersangka M Yusup.
Dari pengakuan tersangka, batang bukti itu miliknya dan didapat dari tersangka Rahma Triefaldhi. (NSR)

