Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Transaksi Judi Online Capai Rp3 Miliar, Sopir Gasak Uang di ATM Majikan Rp500 Juta
Hukum

Transaksi Judi Online Capai Rp3 Miliar, Sopir Gasak Uang di ATM Majikan Rp500 Juta

ADMINBy ADMIN03/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua terdakwa, Bayu Apdiansyah dan rekannya Yogi Esmemet, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perkara pencurian uang milik majikan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).

Keduanya didakwa mencuri uang milik Norma Siregar, majikan Bayu, senilai Rp500.029.620. Uang tersebut diketahui digasak melalui kartu ATM milik korban yang dicuri dan digunakan secara berulang kali untuk transaksi penarikan dan transfer, termasuk ke situs judi online.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel. Dalam sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Perbuatan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang. Sebelumnya, sehari sebelum kejadian, korban meminta Bayu—yang bekerja sebagai sopirnya—untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir.

Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban. Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk rekening milik rekannya, Yogi Esmemet.

Selama periode 2–31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp500 juta. Sebagian uang sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.

Meski mengaku hanya membantu mentransfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari uang itu berasal dari tindak pidana, sebab Bayu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Korban melalui saksi Dery Adrian, anak dari Norma Siregar, mengungkapkan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah diperdaya.

“PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa,” ujar Dery di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, dari hasil penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, terbukti Bayu menarik uang milik ibunya dan menggunakannya untuk berjudi online.

“Kami juga mendapat informasi dari penyidik uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp3 miliar,” ungkap Dery.

Majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa. “Bagaimana terdakwa, apakah keterangan saksi benar semua?” tanya hakim Zulkifli.

“Benar yang mulia,” jawab Bayu lirih. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada minggu depan. (YSF)

Hukum Pengadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Fatality di Jalan Hauling Royaltama Mulia Kencana Jadi Sorotan, DPRD Sumsel Desak Sanksi Tegas
Next Article Purna Tugas Amir Yanto, Kejagung Kini Tanpa Kepala BPA dan Wakil Jaksa Agung
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?