Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Transaksi PBK Tembus Rp51 Triliun
Lifestyle

Transaksi PBK Tembus Rp51 Triliun

alwiBy alwi06/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menunjukkan kinerja positif dalam pengembangan ekonomi digital. Tercatat, sejak Januari hingga November 2022, transaksi PBK tembus sebesar Rp51 triliun.

Rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resminya, Jumat (6/1).

Dalam pengembangan ekonomi digital. Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat.

“Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka,” ujarnya.

Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.

Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka. Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.

Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019. Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.

BACA: Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web

Meski demikian, Didid meminta masyarakat untuk terus mewaspadai hal yang merugikan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi.

“Ada kegiatan ilegal seperti kegiatan pialang berjangka, perusahaan pedagang aset kripto dan pedagang emas digital tanpa izin usaha Bappebti yang menyerupai bisnis perdagangan berjangka serta melakukan penawaran investasi berkedok PBK,” tegas Didid.

Terkait hal ini, Bappebti telah membuat aturan dan kebijakan terkait PBK dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan pasar, dan pelaku usaha. Bappebti juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam hal penindakan, pada periode 2020 – November 2022 Kementerian Perdagangan bersama pihak Kepolisian RI telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Pungli Kedapatan Polisi, Pelaku Ditangkap Bawa Sajam
Next Article Tiga Orang Tewas Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan di Irak Utara
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?