RELUNG.ID – Eksistensi transportasi kendaraan hydrogen di Indonesia saat ini masih tersendat, hal ini dikarenakan terhambatnya regulasi dan juga insentif.
Hal ini diakui oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, disela kegiatan Toyota Series Carbon Neytrality, Senin (17/2).
Dia mengatakan jika keberadaan kendaraan hidrogen di Indonesia saat ini masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.
Di mana, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif yang kini belum dibahas lebih lanjut.
“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” katanya.
Dalam RUU EBET, menekankan bahwa pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.
Namun, dalam RUU tersebut tidak ada untuk pengalihan, seperti mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable.
“Nantinya kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya,” terangnya.
Selain regulasi dan insentif, permasalahan yang ditemui yakni terkait harga. Menurutnya, harga ini turut mempengaruhi peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.
“Berbeda di Jepang yang sudah memasarkan kendaraan berbasis Hydrogen ini dengan harga sekitar Rp180 jutaan,” pungkasnya. (YSF)

