RELUNG.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menerapkan larangan operasional bagi truk angkutan barang di jalan utama selama periode arus mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.
“Pada saat musim mudik Lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalan utama,”ujar Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, Senin (10/3/2025).
Meski ada pembatasan, Dishub Sumsel tetap mengizinkan angkutan tertentu untuk beroperasi, seperti angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM),ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan operasional perbankan.
Di luar kategori tersebut, kendaraan angkutan barang lainnya, terutama yang membawa batubara, kayu, pasir, dan barang galian C lainnya,dilarang beroperasi selama periode arus mudik.
“Di luar angkutan esensial tersebut, kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas, terutama yang membawa material tambang dan bahan konstruksi,”jelas Arinarsa.
Untuk memastikan kepatuhan, Dishub Sumsel akan menerbitkan imbauan resmi dan surat edaran kepada perusahaan angkutan dan ekspedisi agar mematuhi kebijakan ini.
Dishub Sumsel memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 25-28 Maret 2025, dengan lonjakan pemudik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh libur sekolah, Hari Raya Nyepi, dan cuti bersama Lebaran yang berlangsung bersamaan.
Selain sebagai tujuan mudik, Sumatera Selatan juga menjadi jalur transit utama bagi pemudik yang menuju Padang, Medan, Aceh, dan Jambi, terutama melalui jalan tol Trans Sumatera.[YKP]

