Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran di Sumsel
Regional

Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran di Sumsel

RiyadiBy Riyadi10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi angkutan barang, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menerapkan larangan operasional bagi truk angkutan barang di jalan utama selama periode arus mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.

“Pada saat musim mudik Lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalan utama,”ujar Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, Senin (10/3/2025).

Meski ada pembatasan, Dishub Sumsel tetap mengizinkan angkutan tertentu untuk beroperasi, seperti angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM),ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan operasional perbankan.

Baca juga :   NasDem Rekomendasikan Herman Deru Maju dalam Pilgub Sumsel

Di luar kategori tersebut, kendaraan angkutan barang lainnya, terutama yang membawa batubara, kayu, pasir, dan barang galian C lainnya,dilarang beroperasi selama periode arus mudik.

“Di luar angkutan esensial tersebut, kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas, terutama yang membawa material tambang dan bahan konstruksi,”jelas Arinarsa.

Untuk memastikan kepatuhan, Dishub Sumsel akan menerbitkan imbauan resmi dan surat edaran kepada perusahaan angkutan dan ekspedisi agar mematuhi kebijakan ini.

Baca juga :   Pemudik Tujuan Bangka Mulai Bertahap Kembali ke Sums Capai 1.317 Orang di Hari Kedua Lebaran

Dishub Sumsel memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 25-28 Maret 2025, dengan lonjakan pemudik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh libur sekolah, Hari Raya Nyepi, dan cuti bersama Lebaran yang berlangsung bersamaan.

Selain sebagai tujuan mudik, Sumatera Selatan juga menjadi jalur transit utama bagi pemudik yang menuju Padang, Medan, Aceh, dan Jambi, terutama melalui jalan tol Trans Sumatera.[YKP]

Angkutan Lebaran Dilarang Beroperasi H-7 Sumsel Truk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Menyimpang, Ajaran di Maros Klaim Rukun Islam Ada 11 dan Haji Cukup ke Gunung Bawakaraeng
Next Article Terlapor EK Bantah Terima Uang dalam Kasus Dugaan Penipuan ASN
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?