Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Truk Batu Bara Bandel di Sumsel Terancam Putar Balik dan Sanksi Hukum
Regional

Truk Batu Bara Bandel di Sumsel Terancam Putar Balik dan Sanksi Hukum

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi truk angkutan batu bara. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas sikapnya terhadap pelanggaran larangan angkutan batu bara di jalan umum. Setelah aturan diberlakukan sejak awal 2026, seluruh kabupaten dan kota di Sumsel kini diminta bersiaga penuh untuk melakukan pengawasan hingga penindakan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang wajib ditegakkan. Setiap truk batu bara yang masih nekat melintas di jalur umum akan dihentikan dan diminta kembali ke titik asal.

“Pengawasan sudah dikoordinasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan langsung dilakukan sesuai kewenangan daerah masing-masing,” ujar Musni, Rabu (28/1/2026).

Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 melalui instruksi gubernur. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta mengurangi pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat debu batu bara.

Pemprov Sumsel menilai, aktivitas angkutan tambang semestinya tidak lagi bergantung pada jalan publik. Perusahaan tambang didorong menggunakan jalan khusus atau jalur alternatif seperti laut demi menghindari konflik dengan kepentingan warga.

Sempat muncul pengecualian pada akhir Januari lalu ketika pemerintah memberikan izin terbatas bagi puluhan truk batu bara asal Jambi untuk melintasi wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara. Namun, Musni menegaskan dispensasi tersebut bersifat darurat dan hanya berlaku satu kali.

“Izin itu hanya diberikan selama satu malam hingga pagi hari. Di luar waktu tersebut, aturan kembali berlaku penuh dan tidak ada toleransi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Ia memastikan pemerintah provinsi tidak akan membuka ruang dispensasi lanjutan, termasuk untuk kepentingan pasokan PLTU Bengkulu yang sebelumnya menjadi alasan permohonan.

“Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian telah disiagakan di sejumlah titik rawan perlintasan. Jika pengemudi tetap membandel, selain diputar balik, kendaraan juga berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata dia.[THQ]

 

Batu bara Pemprov Sumsel Sumsel Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTangis Ressa Rizky Rosano Pecah, Curhat Luka Batin Tak Diakui Sebagai Anak Denada
Next Article TNI AD Klarifikasi Kasus Penjual Es Kue Jadul, Minta Konflik Tak Berlarut
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?