RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas sikapnya terhadap pelanggaran larangan angkutan batu bara di jalan umum. Setelah aturan diberlakukan sejak awal 2026, seluruh kabupaten dan kota di Sumsel kini diminta bersiaga penuh untuk melakukan pengawasan hingga penindakan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang wajib ditegakkan. Setiap truk batu bara yang masih nekat melintas di jalur umum akan dihentikan dan diminta kembali ke titik asal.
“Pengawasan sudah dikoordinasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan langsung dilakukan sesuai kewenangan daerah masing-masing,” ujar Musni, Rabu (28/1/2026).
Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 melalui instruksi gubernur. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta mengurangi pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat debu batu bara.
Pemprov Sumsel menilai, aktivitas angkutan tambang semestinya tidak lagi bergantung pada jalan publik. Perusahaan tambang didorong menggunakan jalan khusus atau jalur alternatif seperti laut demi menghindari konflik dengan kepentingan warga.
Sempat muncul pengecualian pada akhir Januari lalu ketika pemerintah memberikan izin terbatas bagi puluhan truk batu bara asal Jambi untuk melintasi wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara. Namun, Musni menegaskan dispensasi tersebut bersifat darurat dan hanya berlaku satu kali.
“Izin itu hanya diberikan selama satu malam hingga pagi hari. Di luar waktu tersebut, aturan kembali berlaku penuh dan tidak ada toleransi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Ia memastikan pemerintah provinsi tidak akan membuka ruang dispensasi lanjutan, termasuk untuk kepentingan pasokan PLTU Bengkulu yang sebelumnya menjadi alasan permohonan.
“Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian telah disiagakan di sejumlah titik rawan perlintasan. Jika pengemudi tetap membandel, selain diputar balik, kendaraan juga berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata dia.[THQ]

