RELUNG.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim akan menindak tegas truk batu bara dan angkutan berat lainnya yang nekat melintas selama periode mudik Lebaran.
Larangan ini diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik.
Kepala Dishub Muara Enim, Junaidi, menegaskan bahwa aturan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan edaran dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Selama periode larangan, truk angkutan, terutama truk batu bara, dilarang melintas. Kecuali untuk angkutan kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan bakar,” ujar Junaidi, Selasa (25/3).
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dishub bersama Satlantas Polres Muara Enim akan melakukan patroli dan pengawasan ketat di titik-titik rawan pelanggaran.
“Jika ada truk yang tetap nekat melintas, akan kami tindak tegas dengan sanksi berupa tilang serta perintah putar balik,” tegasnya.
Dishub juga telah mendirikan posko-posko pengamanan di berbagai jalur utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami mengimbau perusahaan dan pengemudi truk untuk menaati aturan ini demi keselamatan bersama. Mudik yang lancar adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.[NVS]

