RELUNG.ID- Banyaknya kendaraan angkutan barang jenis truk yang melintasi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Satlantas Polres OKI pun bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap para sopir serta pemilik usaha ekspedisi.
Kasat Lantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya, mengatakan bahwa sosialisasi intensif sudah dilakukan selama sebulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih dari truk-truk tersebut.
“Kelebihan muatan tidak hanya membahayakan keselamatan, tapi juga mempercepat kerusakan jalan. Ini harus segera ditindak,” tegas Oke, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, banyak kendaraan truk yang membawa muatan hingga 10 ton, padahal kapasitas maksimal hanya 7 ton. Rata-rata terjadi kelebihan beban sekitar 2 hingga 3 ton, yang dilakukan demi efisiensi pengiriman, tanpa mempertimbangkan risiko.
“Kalau terus dibiarkan, ini sangat berbahaya. Risiko kecelakaan meningkat, dan kerugian negara akibat jalan rusak pun besar,” ujarnya.
Tak hanya menyasar para sopir, Satlantas OKI juga melakukan pendekatan langsung ke pemilik ekspedisi, seperti di wilayah Kecamatan Teluk Gelam. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya mematuhi aturan muatan sesuai ketentuan.
“Pemilik ekspedisi harus sadar bahwa praktik Odol bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” jelas Oke.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) OKI, Alex Sabirin, menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh dalam waktu dekat.
“Terutama di kawasan Sepucuk dan Kecamatan Pampangan. Jalan-jalan di sana banyak yang rusak akibat truk sawit bermuatan lebih dari kapasitas,” ungkap Alex.
Ia menegaskan, penindakan terhadap truk Odol bukan hanya untuk kepentingan lalu lintas, tapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset infrastruktur daerah.[HWJ]

