Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tuduh Korban Sebagai Mata-mata, Fei Rampok Ponsel Ojol di Palembang
Hukum

Tuduh Korban Sebagai Mata-mata, Fei Rampok Ponsel Ojol di Palembang

alwiBy alwi29/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Nurpriadi alias Fei (23), warga Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ditangkap oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, melakukan aksi perampokan terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) di Palembang yakni Robin Bilgoni (37).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini bermoduskan menuduh korbannya sebagai mata-mata. Kemudian, mengacungkan senjata tajam dan langsung merampas ponsel milik korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku ini sempat menjadi buronan selama dua bulan hingga akhirnya diringkus dan dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka Fei ini. Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (30/7) lalu pada pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku memesan ojol Maxim dan minta diantar ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sesampai di lokasi tujuan, pelaku meminta kepada korban untuk kembali ke rumahnya di Jalan Selamet Riadi, Lorong Manggar, dan korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, sesampainya di TKP, pelaku menuduh korban sebagai mata-mata dan mengambil ponsel korban yang berada di stang sepeda motor

“Tersangka juga menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Ponsel merk Realmi C11 yang ditaksir sekitar Rp 1,3 juta. Lalu melapor ke Polrestabes Palembang.

Saat akan ditangkap, tersangka ini sempat berusaha melawan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.

“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Nurpriadi alias Fei mengakui perbuatannya telah merampas ponsel milik korban. Bahkan, ponsel tersebut telah dijualnya. “Uangnya habis pak untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCughop Duo Beradeng: Dua Air Terjun yang Mengalir Disatu Tempat
Next Article Polrestabes Palembang Ungkap Fakta Penyebab Meledaknya Gudang Minyak di Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?