Nurpriadi alias Fei (23), warga Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ditangkap oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, melakukan aksi perampokan terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) di Palembang yakni Robin Bilgoni (37).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini bermoduskan menuduh korbannya sebagai mata-mata. Kemudian, mengacungkan senjata tajam dan langsung merampas ponsel milik korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku ini sempat menjadi buronan selama dua bulan hingga akhirnya diringkus dan dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka Fei ini. Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (30/7) lalu pada pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku memesan ojol Maxim dan minta diantar ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sesampai di lokasi tujuan, pelaku meminta kepada korban untuk kembali ke rumahnya di Jalan Selamet Riadi, Lorong Manggar, dan korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, sesampainya di TKP, pelaku menuduh korban sebagai mata-mata dan mengambil ponsel korban yang berada di stang sepeda motor
“Tersangka juga menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Ponsel merk Realmi C11 yang ditaksir sekitar Rp 1,3 juta. Lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
Saat akan ditangkap, tersangka ini sempat berusaha melawan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Nurpriadi alias Fei mengakui perbuatannya telah merampas ponsel milik korban. Bahkan, ponsel tersebut telah dijualnya. “Uangnya habis pak untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
