Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Tunggu Arahan, PCNU Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel
Indeks

Tunggu Arahan, PCNU Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel

alwiBy alwi30/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wacana pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disambut baik pihak Nahdlatul Ulama (NU) Palembang.

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pun telah mendirikan sebuah badan usaha PT Berkah usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang di Kalimantan Timur.

Hanya saja, untuk konsesi tambang di Sumsel khususnya di Palembang masih harus menunggu arahan. Demikian diakui oleh Sekretaris PCNU Palembang, Abdul Malik Syafei, Kamis (30/1).

Baca juga :   Lupa Pasang Tali Pengaman, Nyawa Gadis 21 Tahun Melayang dalam Sekejap

Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan luas konsesi mencapai 26 ribu hektare di Kalimantan Timur untuk dikelola badan usaha milik PBNU.

“Untuk pengelolaan konsesi tambang di Sumsel, kami menunggu arahan dari PBNU,” katanya.

Sebagai struktur di bawah, PCNU tentunya mengikuti perintah dari pusat. Apalagi, dia melihat PBNU telah mengambil peran ini yaitu dengan mengambil sikap dan telah membentuk tim terkait pengelolaan konsesi.

Baca juga :   NasDem Sumsel Serahkan Kasus Hukum Fitrianti Agustinda ke Aparat

“Sikap kami Samina Wa Athona dengan pusat, terkait tambang ini, PBNU sudah membuat tim sendiri dan badan hukumnya, dikelolah oleh ahlinya. Intinya kami ikut perintah pusat,” singkatnya.

Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Palembang telah memastikan untuk ikut serta dalam mengelola tambang di Sumsel.

Bahkan, perguruan tinggi ini pun tengah mengurus izin untuk mengelola tambang di Sumsel. Rencananya, izin kelola tambang yang diajukan IMP ini yaitu tambang batu bara di Tanjung Enim, Muara Enim dan Silika atau Pasir Korsa di Cengal, OKI.

Baca juga :   Mengupas Strategi Calon Kepala Daerah Sumsel dalam Mendukung Energi Terbarukan

“Untuk tambang batu bara nya diurus di Kementerian Investasi dan SDM, sedangkan tambang silika atau pasir korsa perizinannya diurus di kantor Dinas ESDM Sumsel,” kata kata Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumsel, Junaidi, Rabu (29/1).

Menurutnya, pengelolaan tambang silika atau pasir korsa tidak perlu memerlukan banyak tenaga ahli. Sehingga, kemungkinan bisa dikelola secara mandiri.

“Namun, untuk tambang batu bara tentu harus ada kerja sama dengan pihak lain karena membutuhkan beberapa persyaratan teknis yang cukup rumit,” ucapnya.

Baca juga :   Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Sumsel Aman Selama Libur

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang sudah berkomunikasi untuk melakukan penambangan batu bara di Tanjung Enim.

Dia memastikan untuk silika atau pasir korsa penambangannya bakal dilakukan 3 sampai 4 bulan kedepan. Bahkan, untuk buyer atau pembelinya sudah ada sekarang.

“Untuk tambang batu bara agak lama, karena perizinan itu bisa 12 sampai 18 bulan,” pungkasnya. (DSK)

Abdul Malik Syafei Batu bara Nadhlatul Ulama Palembang PBNU revisi UU Minerba Sekretaris PCNU Palembang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePindah ke Ducati pada MotoGP 2025, Marquez Target Lewati Rossi
Next Article Terungkap! Kesuksesan DeepSeek AI Ditopang Chip Huawei
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?