RELUNG.ID – Wacana pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disambut baik pihak Nahdlatul Ulama (NU) Palembang.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pun telah mendirikan sebuah badan usaha PT Berkah usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang di Kalimantan Timur.
Hanya saja, untuk konsesi tambang di Sumsel khususnya di Palembang masih harus menunggu arahan. Demikian diakui oleh Sekretaris PCNU Palembang, Abdul Malik Syafei, Kamis (30/1).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan luas konsesi mencapai 26 ribu hektare di Kalimantan Timur untuk dikelola badan usaha milik PBNU.
“Untuk pengelolaan konsesi tambang di Sumsel, kami menunggu arahan dari PBNU,” katanya.
Sebagai struktur di bawah, PCNU tentunya mengikuti perintah dari pusat. Apalagi, dia melihat PBNU telah mengambil peran ini yaitu dengan mengambil sikap dan telah membentuk tim terkait pengelolaan konsesi.
“Sikap kami Samina Wa Athona dengan pusat, terkait tambang ini, PBNU sudah membuat tim sendiri dan badan hukumnya, dikelolah oleh ahlinya. Intinya kami ikut perintah pusat,” singkatnya.
Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Palembang telah memastikan untuk ikut serta dalam mengelola tambang di Sumsel.
Bahkan, perguruan tinggi ini pun tengah mengurus izin untuk mengelola tambang di Sumsel. Rencananya, izin kelola tambang yang diajukan IMP ini yaitu tambang batu bara di Tanjung Enim, Muara Enim dan Silika atau Pasir Korsa di Cengal, OKI.
“Untuk tambang batu bara nya diurus di Kementerian Investasi dan SDM, sedangkan tambang silika atau pasir korsa perizinannya diurus di kantor Dinas ESDM Sumsel,” kata kata Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumsel, Junaidi, Rabu (29/1).
Menurutnya, pengelolaan tambang silika atau pasir korsa tidak perlu memerlukan banyak tenaga ahli. Sehingga, kemungkinan bisa dikelola secara mandiri.
“Namun, untuk tambang batu bara tentu harus ada kerja sama dengan pihak lain karena membutuhkan beberapa persyaratan teknis yang cukup rumit,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang sudah berkomunikasi untuk melakukan penambangan batu bara di Tanjung Enim.
Dia memastikan untuk silika atau pasir korsa penambangannya bakal dilakukan 3 sampai 4 bulan kedepan. Bahkan, untuk buyer atau pembelinya sudah ada sekarang.
“Untuk tambang batu bara agak lama, karena perizinan itu bisa 12 sampai 18 bulan,” pungkasnya. (DSK)

