RELUNG.ID – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (Non ASN) di sekolah. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru PAI bersertifikat yang belum mengikuti inpassing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Melalui regulasi baru ini, tunjangan profesi untuk guru PAI non ASN non inpassing meningkat dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung mulai Januari 2025.
Ketua Tim PAI Pendidikan Menengah Kemenag Sumatera Selatan, Feri Irawadi, menyampaikan bahwa sebanyak 360 guru PAI non ASN di Sumsel yang belum inpassing akan menerima tambahan tunjangan tersebut.
“Dana sudah tersedia di Kanwil Kemenag Sumsel. Begitu data dari kabupaten/kota masuk, pembayaran akan langsung dilakukan, termasuk rapelan dari Januari hingga Juni 2025,” jelas Feri, Jumat (11/7/2025).
Dengan demikian, masing-masing guru akan menerima total rapelan sebesar Rp3 juta. Untuk mencairkan tunjangan tambahan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,08 miliar untuk 360 guru tersebut.
Feri berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat berdampak langsung pada kualitas pembelajaran agama Islam di sekolah-sekolah.
“Semoga para guru PAI semakin termotivasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta mampu membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia,” tambahnya.
Sementara itu, Feri juga menyebutkan bahwa saat ini masih ada 6.664 guru PAI non ASN di Sumsel yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dari jumlah itu, sebanyak 2.138 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 1 dan tengah menunggu hasil seleksi.
“Untuk batch 2 direncanakan pada bulan September dengan target sekitar 1.500 guru PAI dari Sumsel yang akan ikut serta,” pungkasnya.[THQ]

