Sidang tuntutan AKBP Dalizon pada kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9). Penundaan ini karena tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap. Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson mengaku, kecewa atas penundaan sidang tuntutan yang kembali terjadi. “Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan,” ujarnya saat ditemui setelah persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9). Padahal menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan. Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya. Sementara itu, ketua majelis hakim, Mangapul Manalu SH menegaskan JPU harus sudah selesai dalam menyusun dakwaan terhadap AKBP Dalizon pada Senin (26/9). “Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin harus sudah dibacakan tuntutan,” katanya. Sedangkan JPU enggan berkomentar lebih lanjut terkait sidang yang terpaksa ditunda. Sebelumnya, Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT (Ogan Komering Ulu Timur) ditunda, Rabu (14/9). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat AKBP Dalizon ditunda dikarenakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum siap dengan tuntutannya terhadap AKBP Dalizon.
