Wakil Walikota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar menegaskan jangan ragu untuk melapor jika memang ditemukan penyimpangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lubuklinggau. Pasalnya, saat ini telah ada aplikasi Whistleblowing System (WBS).
Dia mengatakan, sedari awal Pemkot Lubuklinggau menginginkan adanya keterbukaan di setiap OPD dan Kepala OPD juga harus mampu menghindari keraguan pada diri setiap staf yang bekerja di instansinya agar terhindar dari perbuatan menyimpang.
Menurutnya, penyimpangan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan. Karena itu, solusinya adalah masing-masing OPD harus mengadakan rapat setiap bulan secara berkesinambungan sehingga ada keterbukaan antara staf.
“Saya pesankan jaga koordinasi dengan baik antara staf dalam upaya menjadikan Lubuklinggau lebih baik lagi kedepan,” katanya, Rabu (21/9).
Dia menegaskan, jika memang masih ditemukan penyimpangan maka, keberadaan aplikasi WBS harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Segera laporkan kepada Inspektorat melalui aplikasi WBS. Sehingga bisa ditindaklanjuti secara langsung oleh instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Lubuklinggau, Resta Irwan Putra menambahkan, fungsi aplikasi WBS adalah untuk melapor dugaan penyimpangan atau korupsi yang melibatkan pegawai. Selain itu, aplikasi WBS terkoneksi langsung dalam aplikasi Smart City serta memberikan sanksi bagi pegawai bersangkutan dalam upaya menuju tata pemerintahan yang lebih baik.
“Jika terjadi dugaan tindakan korupsi, segera laporkan ke Inspektorat melalui aplikasi WBS. Kalau laporannya memenuhi syarat, maka akan segera ditindaklanjuti sedangkan data pelapor akan dirahasiakan,” tutupnya.

