Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta soal Cekal ke Luar Negeri
Hukum

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta soal Cekal ke Luar Negeri

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkapan layar pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu ditujukan kepada Menteri Keuangan terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Perkara ini didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan sebagai tergugat.

Keputusan yang digugat adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Surat itu berisi pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. Saat keputusan itu diterbitkan, Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani.

Hingga kini belum diketahui lebih rinci pokok gugatan yang diajukan. Namun, berdasarkan jadwal di PTUN Jakarta, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.

Pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.[THQ]

Menkeu Tutut Soeharto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf, Kasus Proposal Seragam Komisi III Dilimpahkan ke BK
Next Article Viral, Tangan Bocah Terjepit Eskalator di Mall Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?