RELUNG.ID – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu ditujukan kepada Menteri Keuangan terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Perkara ini didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan sebagai tergugat.
Keputusan yang digugat adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Surat itu berisi pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. Saat keputusan itu diterbitkan, Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani.
Hingga kini belum diketahui lebih rinci pokok gugatan yang diajukan. Namun, berdasarkan jadwal di PTUN Jakarta, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.
Pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.[THQ]

