RELUNG.ID – Reno (50) pengusaha barang rongsok di Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (12/10).
Kedatangannya ini untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial OR karena telah membawa kabur uangnya senilai Rp50 juta.
“Uang itu untuk modal bisnis barang bekas,” kata Reno dihadapan polisi, Sabtu (12/10).
Dia menceritakan, kejadian ini terjadi pada Selasaa 30 Juni 2024 lalu. Saat itu, dia mengirimkan uang modal bisnis barang bekas kepada terlapor. Karena, terlapor biasanya mengirimkan barang bekas setiap minggu.
Uang modal ini dikirim secara bertahap, pertama senilai Rp20 juta, lalu Rp10 juta sebanyak tiga kali. Sehingga totalnya yaitu sebesar Rp50 juta
“Setelah saya tunggu-tunggu, dia (terlapor) ini tidak mengirim barang sampai saat ini,” katanya.
Reno juga mengaku telah mendatangi tempat terlapor di Kecamatan Jakabaring, Palembang untuk mengambil barang. Namun saat didatangi tempat tinggalnya, barang bekas yang dijanjikan tidak ada. Lalu, terlapor pun meminta korban untuk datang kembali minggu depan.
Meski begitu, hasilnya tetap nihil saat Reno kembali mendatangi toko barang bekas terlapor minggu selanjutnya. Korban pun meminta uangnya kembali.
“Saya bilang, kalau memang tak ada barangnya, tolong kembalikan saja uang saya. Namun terlapor minta waktu satu bulan karena menurutnya, uang dia masih tertahan di orang lain,” katanya.
Keduanya pun bersepakat dengan hitam di atas putih. Namun Reno harus kembali kecewa karena uang maupun barang yang dijanjikan belum ia terima meski telah lewat 2 bulan.
“Saya sudah tagih lagi. Akhirnya dia bilang kalau mau dilaporkan silahkan, jadi saya langsung ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor,” katanya.
Reno menjelaskan, dia sudah bekerja sama menjalankan bisnis barang bekas tersebut bersama terlapor OR (36) sejak 2021. Dia mengaku, kejadian seperti ini sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
“Saya sudah lama kerja sama dengan dia dari 2021. Sebelumnya pernah, tapi sudah selesai (masalahnya),” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, terlapor terancam pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
“Betul tadi saudara RN melayangkan aduan kasus penggelapan yang dialaminya. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (DNP)

