RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang tersebut, yang memiliki warna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010, namun masyarakat masih diberi waktu hingga 2016 untuk mengembalikannya ke Bank Indonesia.
“Sejak 2016, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Kami memberikan waktu lima tahun bagi masyarakat untuk menukarkannya,” jelas Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).
Ricky menjelaskan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu tersebut, saat ini uang itu hanya dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor, sebab tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan ke bank.
“Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sekarang hanya bisa menjadi koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank,” tegas Ricky.
Sebagai gantinya, pecahan Rp10 ribu terbaru yang berlaku saat ini adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo serta tulisan “Frans Kaisiepo” dengan dominasi warna ungu.
“Uang pecahan yang berlaku sekarang memiliki gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu,” tambah Ricky.
Acara memorabilia yang digelar di Museum Balaputra Dewa ini diadakan untuk mengenang uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005, yang memiliki unsur budaya lokal dengan gambar Rumah Limas sebagai ciri khas Sumatera Selatan.
Ricky menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan sejarah dan budaya Sumsel, serta mengingatkan masyarakat akan perjalanan uang Rupiah dari waktu ke waktu.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan terhadap budaya lokal serta menumbuhkan kecintaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.[AYK]

