Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku Lagi
Bisnis

Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku Lagi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Uang pecahan Rp 10 ribu, Foto : RELUNG.ID /AYK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang tersebut, yang memiliki warna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010, namun masyarakat masih diberi waktu hingga 2016 untuk mengembalikannya ke Bank Indonesia.

“Sejak 2016, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Kami memberikan waktu lima tahun bagi masyarakat untuk menukarkannya,” jelas Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).

Ricky menjelaskan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu tersebut, saat ini uang itu hanya dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor, sebab tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan ke bank.

“Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sekarang hanya bisa menjadi koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank,” tegas Ricky.

Sebagai gantinya, pecahan Rp10 ribu terbaru yang berlaku saat ini adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo serta tulisan “Frans Kaisiepo” dengan dominasi warna ungu.

“Uang pecahan yang berlaku sekarang memiliki gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu,” tambah Ricky.

Acara memorabilia yang digelar di Museum Balaputra Dewa ini diadakan untuk mengenang uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005, yang memiliki unsur budaya lokal dengan gambar Rumah Limas sebagai ciri khas Sumatera Selatan.

Ricky menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan sejarah dan budaya Sumsel, serta mengingatkan masyarakat akan perjalanan uang Rupiah dari waktu ke waktu.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan terhadap budaya lokal serta menumbuhkan kecintaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.[AYK]

Bank Indonesia Rp 10 ribu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLayanan LRT Palembang Jadi Percontohan Transportasi Indonesia
Next Article Pemkab OKU Selatan Ganti Dirut RSUD Usai Kasus Viral Pasien Tak Dilayani
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?