RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengembalikan uang sitaan kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU TImur 2019-2021.
Uang yang dikembalikan ini mencapai Rp2.477.053.312 dari total kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, penanganan perkara Dana Hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2020 ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada Mei 2023.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan OKU Timur nomor:02/L.6.21/Fd.2105/2023 tanggal 22 Mei 2023.
“Setelah melewati serangkaian tindakan penyidikan maka ditetapkanlah tiga orang tersangka,” katanya.
Dari perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.616.184.800.
Kemudian, tim Jaksa Penyidik menelusuri uang yang dinikmati para tersangka tersebut hingga akhirnya didapati uang sejumlah Rp2.477.053.312.
“Uang ini telah dikembalikan ke kas daerah, dan kami masih mengembangkan dan menelusuri sisanya yakni Rp2,2 miliar,” terangnya.
Bupati OKU Timur, Lanosin mengapresiasi jajaran Kejari OKU Timur atas kinerjanya yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah. Dimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna kembali anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Perdanya, lalu perda tersebut akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya. (AMZ)

