RELUNG.ID – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,55 persen.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kenaikan UMK ini yaitu sebesar 3 persen atau sekitar Rp115 ribu, sehingga menjadi Rp3,6 juta.
Baca Juga: Hyundai Keluarkan Uang Rp 46 T Buat Pabrik Mobil dan Baterai di Indonesia
Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang mengakui, putusan itu sudah disepakati dan ditandatangani.
Namun sebagai perwakilan buruh, Abdullah mengaku tidak puas dengan hasil rapat itu karena nilainya masih jauh dari harapan.
Selain itu juga dalam memutuskan UMK tidak semua stakeholder dilibatkan seperti serikat buruh dan hanya melibatkan pengusaha, dewan pengupahan dan Pemerintah saja atau Dinas Tenaga Kerja.
Baca Juga: Ini Harga Toyota Rangga Concept Versi Basic di GIIAS Bandung
“Penetapan PP 51 itu sebenarnya jauh dari keinginan dan kita sebagai buruh akan tetap memperjuangkan keinginan agar kenaikan UMP lebih besar lagi dari yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien mengatakan UMK Palembang sudah diputuskan bersama pihak terkait melalui rapat namun belum bisa diumumkan karena masih harus dilaporkan dulu kepada PJ Walikota Palembang.
Deddy menambahkan setelah ditandatangani oleh PJ Walikota barulah putusan UMK Palembang dikirim ke Pj Gubernur Sumsel dan setelah ditandatangani oleh PJ Gubernur barulah diumumkan.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Z Flip 5 Edisi Maison Margiela, Berikut Desainnya
Namun secara gambaran besaran kenaikan UMK Palembang sudah disetujui bersama lebih besar dibanding kenaikan UMP Sumsel 2024.
Untuk diketahui, saat ini UMK tertinggi di Sumsel ada di Kota Palembang. UMK Palembang saat ini sebesar Rp3.565.409 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Jika UMK Palembang naik sebesar 3 persen dari ketetapan UMP Sumsel 2024 atau sekitar Rp115 ribu maka UMK Palembang tahun 2024 akan naik menjadi Rp3,6 jutaan atau Rp3.680.409.

