Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»UMK Palembang 2024 Naik 3 Persen Jadi Rp3,6 Juta
Regional

UMK Palembang 2024 Naik 3 Persen Jadi Rp3,6 Juta

alwiBy alwi23/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,55 persen.

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Kenaikan UMK ini yaitu sebesar 3 persen atau sekitar Rp115 ribu, sehingga menjadi Rp3,6 juta.

Baca Juga: Hyundai Keluarkan Uang Rp 46 T Buat Pabrik Mobil dan Baterai di Indonesia

Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang mengakui, putusan itu sudah disepakati dan ditandatangani.

Namun sebagai perwakilan buruh, Abdullah mengaku tidak puas dengan hasil rapat itu karena nilainya masih jauh dari harapan.

Selain itu juga dalam memutuskan UMK tidak semua stakeholder dilibatkan seperti serikat buruh dan hanya melibatkan pengusaha, dewan pengupahan dan Pemerintah saja atau Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga: Ini Harga Toyota Rangga Concept Versi Basic di GIIAS Bandung

“Penetapan PP 51 itu sebenarnya jauh dari keinginan dan kita sebagai buruh akan tetap memperjuangkan keinginan agar kenaikan UMP lebih besar lagi dari yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien mengatakan UMK Palembang sudah diputuskan bersama pihak terkait melalui rapat namun belum bisa diumumkan karena masih harus dilaporkan dulu kepada PJ Walikota Palembang.

Deddy menambahkan setelah ditandatangani oleh PJ Walikota barulah putusan UMK Palembang dikirim ke Pj Gubernur Sumsel dan setelah ditandatangani oleh PJ Gubernur barulah diumumkan.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Z Flip 5 Edisi Maison Margiela, Berikut Desainnya

Namun secara gambaran besaran kenaikan UMK Palembang sudah disetujui bersama lebih besar dibanding kenaikan UMP Sumsel 2024.

Untuk diketahui, saat ini UMK tertinggi di Sumsel ada di Kota Palembang. UMK Palembang saat ini sebesar Rp3.565.409 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.

Jika UMK Palembang naik sebesar 3 persen dari ketetapan UMP Sumsel 2024 atau sekitar Rp115 ribu maka UMK Palembang tahun 2024 akan naik menjadi Rp3,6 jutaan atau Rp3.680.409.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Keluarkan Uang Rp 46 T Buat Pabrik Mobil dan Baterai di Indonesia
Next Article Ini 7 Wajib Dihindari Kalau Ingin Kaya
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?