Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Penetapan UMP 2025 Sumsel Ditunda, Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Bisnis

Penetapan UMP 2025 Sumsel Ditunda, Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang seharusnya diumumkan pada 21 November terpaksa ditunda karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. 

Hal ini sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Iya, kami sudah menerima surat edaran terkait penetapan UMP 2025, yang meminta untuk menunggu arahan dan kebijakan pusat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, Kamis (21/11/2024).

Menurut Elen, keputusan akhir terkait UMP 2025 berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan berdampak pada penerapan UMP 2025, yang baru berlaku pada Januari mendatang.

“Tidak ada kata terlambat. Kita masih memiliki waktu untuk menentukan UMP sesuai regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dan arahan lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah regulasi diterima, dewan pengupahan akan segera menggelar rapat tripartit untuk menghitung UMP menggunakan formula yang ditentukan.

“Pengumuman UMP ditunda. Jika sudah ada perkembangan dari Kementerian, kami akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” jelas Deliar.

Formula perhitungan UMP biasanya didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disampaikan bahwa:

1. Pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan terkait upah minimum.

2. Saat ini, Pemerintah Pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan UMP 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Sehubungan dengan itu, gubernur diminta menunda penetapan UMP hingga arahan dari Pemerintah Pusat dikeluarkan dalam waktu dekat.

Penundaan penetapan UMP 2025 ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan UMP tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku serta mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Dengan demikian, meski penetapan UMP mengalami keterlambatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan prosesnya tetap akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.[AYK]

Pemprov Sumsel Sumsel UMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres OKU Timur Musnahkan 35 Kilogram Ganja Tak Bertuan dengan Cara Dibakar
Next Article Waspada DBD! Sumsel Distribusikan Larvasida
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?