RELUNG.ID – Seorang kakek berinisial M (60) terpaksa ditangkap Polres Empat Lawang. Lantaran, dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya berinisial SA (36).
Aksi bejatnya ini telah dilakukannya selama 21 tahun sejak korban masih duduk di bangku SMA hingga kini melahirkan.
“Peristiwa ini baru terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari adik korban yang tidak tahan atas kelakuan ayahnya tersebut. Terakhir dilakukannya pada Oktober lalu,” kata Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan didampingi Kasatreskrim AKP Alpian, Rabu (11/12).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP bersama Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang Sumsel.
“Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti berupa satu unit senjata tajam jenis Kuduk, satu kayu balok, pakaian korban yang digunakan, dua bantal, satu kain sarung dan satu rak tempat kosmetik,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini selalu mengancam korban atau ibu korban. Bahkan, tersangka tidak segan-segan menganiaya korban dan ibu korban.
Aksi ini sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
“Korban sudah berupaya untuk memberontak dan melawan. Tapi yang menjadi sasaran ibu korban sehingga korban tidak tega melihat dipukulin dan secara terpaksa korban diam dan menangis ketika dirudapaksa oleh tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka berinisial M ini mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Dia mengatakan, aksi ini pertama kali dilakukannya pada tahun 2002 lalu, saat sang anak masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Saya nafsu melihat anak saya,” katanya.
Dia juga mengaku perbuatannya tersebut telah dilakukannya berulang kali hingga sang putrinya pun dewasa dan melahirkan anak dari hubungan terlarangnya tersebut.
“Saya tidak ingat berapa kali melakukannya, tapi memang terus berulang,” pungkasnya. (SLM)

