Polres Muara Enim berhasil mengungkap motif pembunuhan bayi 10 hari yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri yakni RI (22) di Dusun VI, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (25/11).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra menjelaskan motif pembunuhan tersebut, dikatakannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut motifnya bahwa tersangka mengaku tidak senang anaknya dirawat oleh orang lain, dalam hal ini bapak asuh yang sudah disepakati pada 17 November, lalu.
Karen, kata Tony, setelah berpikir kembali dan berharap orang tua pelaku, dapat menghidupi dan membiayai hidup pelaku dan anaknya, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan tertulis antara bapak asuh angkat dengan pelaku, dan bapaknya pelaku.
Saat ini, tersangka masih diamankan di polres Muara Enim, sebelumnya pada saat pelaku melakukan pembunuhan, malamnya langsung diperiksa pihak Polres, Jumat (25/11),
Pendampingan pelaku saat ini sudah ditunjuk penasehat hukum, untuk psikiater, karena kejadiannya pada Jumat malam, Sabtu dan Minggu libur, mungkin hari ini, Senin pihaknya akan membawa pelaku menghadap psikiater untuk memeriksakan kejiwaan dari pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, mendengarkan langsung dari tersangka diketahui bahwa, berdasarkan pengakuannya, sebelum kejadian tersangka sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau dapur dengan gagang berwarna merah jambu, dan dirinya juga sudah bersiap untuk dipenjara dengan cara membawa pakaian ganti,” ungkapnya kepada Kantor berita RMOLSumsel, Senin (28/11).
Cerita saat kejadian, Kata Tony, tersangka mengaku pada awalnya menusuk bayi di bagian perut, namun karena dilindungi gurita bayi pisau tidak tembus, sehingga menggunakan pisau tersebut pada bagian leher korban.
Disinggung mengenai keberadaan suami pelaku, Tony mengatakan, pada saat persalinan dan waktu pembunuhan, suami tersangka sudah tidak bersama tersangka lagi, sudah berpisah.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 dan junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
